Kabupaten Bima Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp 2.767.580, Kenaikan 4,95% Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Daerah -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kabupaten Bima Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp 2.767.580, Kenaikan 4,95% Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Desember 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT. 

 

BIMA, MIMBARNTB.com – Pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580. Ketetapan ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Bima nomor: 500.16/008/06.4/2025.
 
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bima pada Senin, 22 Desember 2025. Dewan Pengupahan, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, merekomendasikan angka tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, menjelaskan bahwa rekomendasi UMK ini didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
 
"UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95% dibandingkan UMK tahun 2025," ujar Aries Munandar pada Rabu (24/12). "Kenaikan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha."
 
UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah akan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
 
Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima untuk mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kami meminta perusahaan untuk membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga mendorong terjalinnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam pelaksanaan UMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Aries Munandar.
 
Dengan penetapan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bima dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

(Din/Red).