Aktivis PILAR-NTB Laporkan Dugaan Korupsi Program Oplah Dinas Pertanian Bima ke Polisi -->
Cari Berita

Iklan Ramadhan 2026

 


Iklan Ramadhan Dishub Kota Bima

 


Free Space 970 X 90px

Aktivis PILAR-NTB Laporkan Dugaan Korupsi Program Oplah Dinas Pertanian Bima ke Polisi

Selasa, 24 Februari 2026

BIMA, NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR-NTB) telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke Kepolisian Resor (Polres) Bima terkait dugaan korupsi pada Program Tugas Pembantuan (TP) Optimalisasi Lahan (Oplah) tahun anggaran 2025, yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.

 

Foto saat Ahmad Erik menyerahkan laporan kepada penyidik.

Program dengan pagu anggaran Rp 23 miliar tersebut diduga sarat praktik manipulasi data, proyek fiktif, hingga pencatutan nama kelompok tani tanpa pemberian manfaat apapun.

 

Jurang Tajam Antara Klaim Administratif dan Realitas Lapangan

 

Dalam laporannya, PILAR-NTB mengungkapkan perbedaan yang signifikan antara data progres yang dilaporkan pemerintah dengan kondisi aktual di lokasi. Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan progres fisik telah mencapai 52%, investigasi tim menemukan fakta yang bertentangan.

 

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa realisasi fisik di banyak titik adalah fiktif. Lahan yang diklaim sudah diolah ternyata masih berupa semak belukar dan lahan tidur. Ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan dugaan manipulasi laporan secara sistematis," tegas Ahmad Erik, S.H., perwakilan PILAR-NTB dalam keterangan pers pada Selasa (24/02/2026).

 

Lima Poin Indikasi Dugaan Korupsi yang Diberitakan

 

PILAR-NTB memaparkan lima poin utama dalam laporan yang diajukan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima:

 

- Realisasi Fisik Fiktif: Pekerjaan di lapangan jauh di bawah klaim resmi yang dilaporkan.

- Mark-up Luasan Lahan: Ketidaksesuaian masif antara luas lahan yang tercatat secara administratif dengan kondisi riil di lokasi.

- Pencatutan Kelompok Tani Palsu: Banyak nama petani tercatat dalam dokumen program, namun mereka tidak pernah menerima bantuan alat pompa, bibit, maupun dukungan pengolahan lahan.

- Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): LPJ diduga dibuat berdasarkan foto rekayasa untuk memenuhi target serapan anggaran.

- Potensi Kerugian Negara: Anggaran sebesar Rp 23 miliar terancam tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan swasembada pangan masyarakat.

 

Mendesak Penegakan Hukum yang Progresif

 

PILAR-NTB mendesak Kapolres Bima segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran, PPK, serta rekanan penyedia barang dan jasa terkait.

 

"Jangan biarkan hak petani untuk mendapatkan dukungan pertanian dirampas oleh praktik birokrat korup. Kami meminta Polres Bima untuk bertindak progresif – jika ditemukan alat bukti yang sah, segera tetapkan tersangka agar menciptakan efek jera bagi para pelaku mafia anggaran," tegas Ahmad Erik.

 

Laporan ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di NTB, terutama dalam mengawal dana yang seharusnya mendukung ketahanan pangan nasional agar tepat sasaran dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara Mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapannya.