ARAK Desak DPRD Untuk Segera Mencopot Bupati Dompu HBY -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

ARAK Desak DPRD Untuk Segera Mencopot Bupati Dompu HBY

Wednesday, September 20, 2017

DOMPU – Puluhan warga masyarakat Dompu yang bernaung di bawah bendera Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), rabu 20/09/2017 menggelar aksi demontrasi mengepung kantor Pengadilan negeri, DPRD, Kejaksaan negeri dompu, dan meneriakan persoalan hukum yang tengah menjerat Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY). Massa menantang lembaga DPRD dompu untuk melaksanakan Undang – Undang (UU) Nomor 23 Thun 2014 yang dua kali dirubah dengan undang-undang Nomor 1-2015 dan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Menurut Irfan/Bhagas dalam orasinya menyatakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan Bupati. Karena UU tersebut pernah diterapkan pada Bupati Garut Aceng Fikrih dipecat karena melanggar UU tersebut.
“K2 Murni Kasus Hukum bukan kasus Politik”Kata Irfan/Bhagas.

Massa di koordini oleh Irfan, Bagas dan Surio Sulistiyo ini mengawali aksi mereka dengan  melakukan orasi dukungan moral kepada seluruh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang pada hari tadi dihadapkan dengan sidang Pra Peradilan atas kasus K2 yang menjerat Bupati Dompu. Mereka juga menuntut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera memP21kan tersangka K2 Kabupaten Dompu. Yaitu H. Bambang M. Yasin, Selain itu massa aksi menuntut agar Kejati dan Polda NTB segera menahan tersangka yang dimaksud setelah diP21kan. Juga ditegaskan dalam tuntutan massa aksi yakni agar menunda proses sertijab Ketua Tim Penyidik Kasus K2 yang dimutasi sebagai Kapolres Kabupaten Bima.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi K2 adalah kasus yang semua orang sudah mengetahui keberadaan hukumnya dan sama sekali tidak terkait dengan urusan politik terlebih dalam kaitan dengan penggantian kekuasaan di Pemkab Dompu. K2 murni kasus hukum” ungkap IRFAN/BHAGAS didepan  DPRD Dompu.

Setelah masing – masing mendapat giliran untuk berorasi, mereka kemudian meminta untuk dialog dengan anggota DPRD dan akhirnya para demonstran diterima dua orang anggota DPRD masing – masing Ikhwayudin Ak dan H. Didy Wahyudi SE.

Pada dialog tersebut tidak memberikan hasil yang memuaskan bagi massa aksi karena mereka hanya mendapat jawaban bahwa, terlebih dahulu akan dibentuk Pansus DPRD, yang menurut massa aksi bahwa itu adalah hal yang sia – sia belaka. Dan massa aksi romo sasultan dan Fazrin/Bedon marah dan mengamuk mengangkat meja rapat DPRD sebagai bentut kekecewaan mereka, karena mereka nilai anggota DPRD terlalu banyak berapoloji.

“Kami hanya meminta kepada seluruh anggota DPRD Dompu untuk segera melaksanakan rapat Paripurna untuk pencopotan bupati dompu guna membahas amanat Undang – Undang nomor 23-tahun 2014 dalam kaitannya dengan Bupati yang sudah melanggar sumpah dan janji jabatannya. Aceng Fikri Bupati Garut dipecat dari jabatannya sebagai Bupati karena melanggar sumpah jabatan dan ini bisa menjadi acuan Massa aksi.(Red