BIMA, MIMBARNTB.com -Satreskoba Polres Bima berhasil amankan dua orang pelaku dari dalam kamar, rumah milik inisial SN yang beralamat di BTN Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Keduanya diduga sebagai pengguna dan pemilik barang haram Jenis Sabu-sabu. Senen, (16/01/2017) sekitar pukul 18.30 Wita.
|
Identitas kedua pelaku MS (34) laki-laki warga Desa Naru Rt 16/08 Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan IS (34) laki-laki warga Lingkungan Saleko Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Kota manambahkan, kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah milik inisial SN yang beralamat di BTN Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya” jelasnya.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Rumah Milik SN ditemukan barang bukti berupa, Sabu 1 (satu) klip Seharga 200 ribu, 1 Pucuk Senpi Rakitan laras pendek, 1 Dompet yang berisi Uang tunai Rp, 130 ribu, 4 Unit Hp, 1 timbang elektronik, 1 KTP, 1, ATM, 1, SIM A Diduga Milik MS, sedangkan ditangan inisial IS, Narkoba Jenis Sabu sebanyak 2 gram, dan 6 Bungkus yang disimpan didalam plastik Klip, 1 Pucuk Senjata laras Pendek Jenis Revolver (Air Soft Guns) 9 peluru Air Soft guns, 1 alat pencerah Mata, 2 (dua) alat timbang elektronik, 3 ATM, 1 pisau, 2 Hp, Serta Uang Tunai Sebesar Rp, 1 juta diduga Milik MS.
Namun dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan 4 (Orang) yang ada di TKP, diantaranya, 1, FT (27) tahun, IAF (29) tahun dan RK (17) tahun Serta HT (39) tahun.
Kini Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota, guna diproses lebih Lanjut. (MB 01)