H. Abubakar Sebut Tidak Ada Kewenangannya Ganti III Unsur Malas Masuk Kerja -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

H. Abubakar Sebut Tidak Ada Kewenangannya Ganti III Unsur Malas Masuk Kerja

Monday, November 20, 2017

Ketua Baznas Kab. Bima, H. Abubakar Usman saat dikonfirmasi 
MimbarNTB.com. Bima | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan reguler Inspektur pembantu wilayah III pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima tentang Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan kepegawaian, pengelolaan Keuangan dan pengelolaan inventaris barang milik daerah tahun 2015 LHP Nomor III/70/ 2016/R tanggal 2 Nopember 2016.

Terdapat tiga unsur Baznas Kab. Bima yang jarang masuk kantor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu Sulaiman, SH: jabatan Ketua II yang membidangi pendistribusian dan pendayagunaan, Drs. Syamsudin MS: jabatan wakil Ketua III, yang membidangi perencanaan, Keuangan dan pelaporan, serta Irham HMS, jabatan Wakil Ketua IV yang membidangi administrasi, sumber daya manusia dan umum. Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Bupati nomor 188.45/1067/132/2015 tentang pengangkatan pimpinan Baznas masa bakti tahun 2015-2020.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima, H. Abubakar Usman bahwa ketiga unsur bawahannya yang jarang masuk kantor sudah ditegur secara lisan, namun dia tidak memiliki kewenangan untuk mengganti bawahannya.

"Sulaiman dan Syamsudin MS tetap masuk. Sedangkan Irham HMS sedang sakit, dia sudah 7 bulan tidak pernah masuk kantor, dia sedang berobat di mataram" Ungkapnya saat dikonfirmasi langsung di kantor Baznas.

Selain itu, kata dia hal tersebut sudah disampaikan ke Kabag Kesra Pemda Kabupaten Bima "Kita sudah laporkan ke Kabag Kesra sejak ada LHP dari Inspektorat, mereka sudah dipanggil oleh kesra".

Sementara Kabag Kesra Pemda Kabupaten Bima, H. Nasrula saat ditemui di Pemda kab. Bima senin (20/11), mengatakan ketiga unsur Baznas yang jarang masuk kantor Harus diganti. Pihaknya sedang memproses untuk diusulkan ke Baznas pusat.