Wakil Bupati Bima dan Kepala OJK NTB Bahas Penguatan BUMD -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Wakil Bupati Bima dan Kepala OJK NTB Bahas Penguatan BUMD

Kamis, 08 Mei 2025

Wakil Bupati Bima dengan Kepala OJK NTB Bahas Penguatan BUMD. 

MIMBARNTB.com -- Pertemuan silaturahmi Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rudi Sulistyo di Restoran Anda Pantai Lawata, Kamis (8/5/2025). 


Pertemuan tersebut secara khusus membahas Penguatan BUMD, Pembahasan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.

dr. H. Irfan hadir didampingi Kabag Ekonomi Setda Andi Haris Nasution, dan Kabag Umum Kasmir, dan pejabat fungsional terkait mengungkapkan, pertemuan tersebut penting bagi pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi dengan OJK selaku pengawas transaksi keuangan.

dr. H. Irfan mengatakan pertemuan ini juga membicarakan langkah-langkah peningkatan sampai saat ini Pemerintah Daerah masih mencari formula untuk meningkatkan indeks daya saing ekonomi daerah.

"Karena itu, pertemuan dengan OJK ini menjadi sangat penting untuk membahas secara seksama berkaitan dengan langkah-langkah dan kebijakan yang akan diimplementasikan di Kabupaten Bima," katanya. 

Dijelaskan pula, dalam pengelolaan BUMD, Pemerintah daerah perlu memastikan agar penyertaan modal kepada BUMD bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Itulah sebabnya Pemerintahan Ady-Irfan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMD. 

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo yang didampingi Muhammad Abdul Mannan (Kasubag EPK), Hendra Lesmana (Kasubag Pengawasan) dan tiga orang staf Pengawasan OJK memaparkan peran instansi yang dipimpinnya. 

"Sebagai mitra utama pemerintah daerah, OJK berkewajiban mendorong peningkatan kredibilitas dan reputasi pemerintah daerah dalam tata kelola penyertaan modal," ungkapnya. 

Lebih lanjutnya, OJK melakukan penilaian tingkat kesehatan lembaga usaha dan melakukan pemeringkatan. Selanjutnya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, OJK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan penyehatan unit usaha di daerah. 

(**).