![]() |
| Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., CGCAE. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB — Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., CGCAE, meluruskan kesalahpahaman yang berkembang terkait polemik aset Serasuba. Ia menegaskan, aset yang menjadi milik Pemerintah Kota Bima hanyalah bangunan yang didirikan di atas lokasi tersebut, bukan tanah Serasuba itu sendiri.
"Kementerian PUPR membangun fasilitas Lapangan Serasuba di Kota Bima pada tahun 2015 menggunakan anggaran APBN. Aset berupa bangunan ini kemudian resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bima pada tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp6,34 miliar," jelas Fakhrunraji saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Penjelasan ini diberikan untuk mengakhiri kerancuan informasi yang beredar di masyarakat. Sekda menegaskan batasan kepemilikan aset tersebut: Pemkot Bima hanya menerima hibah atas bangunan dan fasilitas yang dibangun, sedangkan status tanah Serasuba terpisah dan tidak masuk dalam daftar aset yang dihibahkan.
Pemerintah Kota Bima berharap klarifikasi ini menjadi acuan yang jelas bagi seluruh pihak, sehingga tidak lagi terjadi penafsiran keliru terkait status kepemilikan aset di kawasan Serasuba. (MB/Din).


