Isu Dominasi Tender Konstruksi Kabupaten Bima, Gapensi: Penentuan Pemenang Berdasarkan Aturan, Bukan Keanggotaan Asosiasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Isu Dominasi Tender Konstruksi Kabupaten Bima, Gapensi: Penentuan Pemenang Berdasarkan Aturan, Bukan Keanggotaan Asosiasi

Selasa, 14 Juli 2026

Angga Taher, Sekretaris Gapensi Kota Bima, memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai proses tender pekerjaan konstruksi di Kabupaten Bima. Ia menegaskan pemenang tender ditentukan berdasarkan persaingan sehat dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan keanggotaan asosiasi.

KABUPATEN BIMA, MIMBARNTB — Isu yang berkembang di media sosial belakangan ini yang menyatakan paket pekerjaan konstruksi di Kabupaten Bima didominasi perusahaan yang tergabung dalam Gapensi Kota Bima, perlu disikapi secara objektif dan berdasar fakta, bukan asumsi semata.

 

Sekretaris Gapensi Kota Bima, Angga Taher, menegaskan bahwa Gapensi hanyalah salah satu dari sekian banyak asosiasi badan usaha konstruksi di Indonesia. Seluruh asosiasi memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan pemerintah, selama memenuhi syarat dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menekankan proses pemilihan penyedia dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem LPSE. "Setiap badan usaha yang memenuhi syarat berkompetisi secara terbuka. Penentuan pemenang murni berdasarkan hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, sama sekali tidak didasarkan pada asal asosiasi," tegasnya.

 

Berdasarkan pemantauan pelaksanaan tender di LPSE Kabupaten Bima, banyak paket pekerjaan dimenangkan dengan potongan harga (diskon) di atas 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi ini menunjukkan persaingan yang sangat ketat dan kompetitif, sekaligus membantah anggapan bahwa pemenang sudah diatur berdasarkan kelompok tertentu.

 

Terkait peserta yang belum berhasil memenangkan tender, Angga Taher menyarankan hal tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Faktor kelengkapan administrasi, kualifikasi, personel, peralatan, pengalaman, hingga penyusunan harga penawaran yang kompetitif adalah penentu utama keberhasilan.

 

"Kritik terhadap proses pengadaan adalah hak setiap pihak. Namun tuduhan dominasi atau keberpihakan harus didukung bukti kuat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan sekadar persepsi di media sosial," ujarnya.

 

Gapensi berharap seluruh pelaku usaha bersama-sama membangun budaya kompetisi yang profesional, sehat, dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan pemerintah tetap terjaga dan setiap badan usaha memiliki peluang yang sama untuk maju. (MB/dinyan)