![]() |
| Ilustrasi. Pelapor Desak Penyidik Serius Usut, Jangan Biarkan Petani Semakin Tercekik. |
KOTA BIMA, 24 Juli 2026 – Proses hukum kasus dugaan penggelapan uang nasabah, tindak pidana perbankan, hingga penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum BRI Unit Wera terus berjalan. Hari ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter Polres Bima Kota memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pelapor.
Ketiga saksi tersebut merupakan warga yang secara langsung menjadi korban praktik ilegal rentenir dan pelanggaran peraturan perbankan yang diduga dilakukan oleh pihak BRI Unit Wera.
Pelapor, Syukriaddin atau akrab disapa Suken, mendesak penyidik untuk bekerja lebih serius, tuntas, dan transparan mengungkap fakta kasus ini. Ia meminta agar para terlapor segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Kejahatan perbankan jenis ini sangat merugikan dan menghisap keringat masyarakat petani. Hal ini jelas bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahterakan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan pemerataan ekonomi rakyat," tegas Suken usai mendampingi pemeriksaan.
Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menutup mata atau mengabaikan kasus ini. "Jangan sampai kejahatan yang sungguh-sungguh mencekik leher rakyat kecil ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami berharap hukum berjalan tegak dan keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban," pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melanjutkan proses ke tahap selanjutnya. (Tim)


