Seleksi Status Sukarela Ke Kontrak Anggota Pol PP, Apakah Bertentangan Dengan PERBUP? -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Seleksi Status Sukarela Ke Kontrak Anggota Pol PP, Apakah Bertentangan Dengan PERBUP?

Wednesday, November 8, 2017

Kepala BKD Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab. 
BIMA, MIMBARNTB.com - Seleksi peningkatan status anggota satuan Pol PP Kabupaten Bima dari tenaga sukarela menjadi tenaga Kontrak Oktober Tahun 2017 bertentangan dengan Peraturan Bupati Bima Nomor: 15A tahun 2014 tentang pedoman pengangkatan, penempatan, pemberhentian dan disiplin tenaga honorer daerah lingkup Kabupaten Bima, BAB IV mengatur tentang pengangkatan, penempatan dan pemberhentian honorer Daerah, pasal 4 poin 3 yang berbunyi" kepala SKPD dapat mengusulkan pengangkatan tenaga honorer daerah kepada Bupati melalui BKD sesuai dengan analisa kebutuhan organisasi". Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Selasa, (7/11) di ruang kerjanya.

"Jadi SKPD itu silahkan saja mengusulkan ke Bupati melalui BKD nanti prosesnya disini, kan gitu aturannya. SOP itu dibawa Perbup kan mereka sendiri yang membuat SOP, namun saya tidak mendalami model mereka cara mereka merekrut, tapi coba tanyakan ke Sekda" kata Dia.

Ketika ditanya "apakah proses pembuatan SK akan ditolak atau tidak oleh pihaknya di BKD?" Abdul Wahab menjawab "kita akan tolak namun kita akan konsultasikan dengan Bupati."

Pertanyaan selanjutnya Pada H. Abdul Wahab, "apakah seleksi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku?" Dia pun menjawab "Ia bertentangan".

Sementara Sekretaris Pol PP juga Ketua Panitia Seleksi peningkatan status anggota satuan Pol PP Kabupaten Bima dari tenaga sukarela menjadi tenaga Kontrak, Abdul Muis, S. SOS, membantah pernyataan Kepala BKD Kabupaten Bima yang mengatakan seleksi yang dilakukan pihaknya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu Muis juga menjelaskan Dasar Hukum pihaknya melakukan seleksi UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. UU nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja. Peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Peraturan Menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur satuan Pamong Praja. Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman pakaian dinas perlengkapan dan peralatan operasional satuan Polisi Pamong Praja. Dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Kabupaten Bima.

"Mereka tidak digaji melalui APBD, namun mereka hanya mendapatkan LAU PAU dan uang pengganti transportasi tiap bulannya sebesar Rp. 650.000.00,- "pungkas Muis Rabu, (08/11) di ruang kerjanya. (Red)