Tiga Unsur Baznas Jarang Masuk Kantor, Tidak Sesuai Keputusan Bupati Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tiga Unsur Baznas Jarang Masuk Kantor, Tidak Sesuai Keputusan Bupati Bima

Friday, November 17, 2017

MimbarNTB.com, Bima | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektur pembantu wilayah III pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima tentang Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan kepegawaian, pengelolaan Keuangan dan pengelolaan inventaris barang milik Daerah tahun 2015 LHP Nomor III/70/ 2016/R tanggal 2 Nopember 2016.

Terdapat tiga unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima yang jarang masuk kantor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu:

1. Sulaiman, SH: jabatan Ketua II yang membidangi pendistribusian dan pendayagunaan.

2. Drs. Syamsudin MS: jabatan wakil Ketua III, yang membidangi perencanaan, Keuangan dan pelaporan.

3. Irham HMS, jabatan Wakil Ketua IV yang membidangi administrasi, sumber daya manusia dan umum.

Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Bupati nomor 188.45/1067/132/2015 tentang pengangkatan pimpinan Baznas masa bakti tahun 2015-2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua I Baznas Kab. Bima, H. Tajuddin M. Jo, Kata dia Pihaknya menerima rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Bima sudah sejak lama, namun rekomendasi tersebut sampai hari ini belum ditindak lanjuti Oleh kepala Baznas.

"Iya benar ada tiga unsur pimpinan memang jarang masuk kantor, mereka kadang dalam sebulan hanya 1 sampai 2 Kali saja masuk" pungkasnya lewat via seluler Jum'at (11/16).

Ketika ditanya apakah sudah menindak lanjuti rekomendasi temuan Inspektorat Kab. Bima terkait tiga unsur Baznas yang jarang masuk kantor? H. Tajudin pun jelaskan hasil pembicaraannya dengan Ketua Baznad Kab. Bima "Pak ketua saya sudah konsultasikan hal tersebut ke Baznas Pusat. kita disarankan untuk mengusulkan nama -nama pimpinan Baznas yang tidak bisa melaksanakan tugas secara baik, supaya diusulkan diganti."Lanjutnya "namun Ketua baznas Kab.Bima hanya men iya-iyakan Saja. Hal tersebut akan menghambat pelaksanaan tugas baznas".

Dia menambahkan harusnya semua unsur pimpinan tidak boleh meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya, apalagi dengan sengaja melalaikan tugas dan tanggung jawab. Sebab hal tersebut akan menghambat pelaksanaan tugas Baznas. (MB 01)