Personil Piket Polsek Asakota Berhasil Amankan Pemilik Barang Haram -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Personil Piket Polsek Asakota Berhasil Amankan Pemilik Barang Haram

Saturday, February 10, 2018

Bima, MimbarNTB.com | Personil Piket Polsek Asakota Bripka Iwan berhasil mengamankan pelaku berinisial FA (28) tahun asal Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang diduga pemilik Narkoba jenis Shabu-shabu pada Sabtu, 10/2/2018 sekitar pukul 12.00 wita.

Kronologis penangkapan yakni sekitar pukul 12.00 wita saat Bripka Iwan mengikuti gerak gerik FA yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba dengan Fitri (31) di kos-kosan di Rt 02/Rw 01 Kelurahan Melayu Kota Bima, Selanjutnya Bripka Iwan mengejar FA dan dia pun berhasil ditangkap di Lingkungan Serata.

Saat penangkapan berlangsung, pada badan pelaku ditemukan barang bukti berupa Satu pocket yang diduga shabu-shabu, Dua buah HP jenis Nokia dan Strobery, Satu buah korek api, Dua buah ATM, Satu buah dompet, Satu lembar STNK R2 jenis Vario, Satu unit spm jenis Vario + kunci kontak dan Uang Rp 23.000.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi pun melanjutkan penggeledahan di kos tempat tinggal Fitri yang beralamatkan di Rt 02 / 01 Kelurahan Melayu.
Pada saat penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Satu buah dompet warna merah hitam yang berisi uang Rp 14.500.000, Satu buah dompet warna hijau yang berisi uang Rp 333.000, Tiga buah HP, Satu kotak rokok surya, Uang Rp 850.000, Enam lembar plastik klip kosong dan Tiga tabung kaca kecil.

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (Red)