Satu unit truck yang memuat 200 balok kayu sonokling diamankan Mako Polres Bima Kota |
IPDA Suratno ungkapkan sopir berinisial MM, warga asal Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima itu diamankan ke Mako Polres Bima kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sat Reskrim Bima Kota.
"Yamin dan kawan-kawan menghubungi Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota dan bersama-sama mengamankannya ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pengecekan tersebut diketahui jumlah Kayu Balok Sonokling berjumlah 200 batang dengan berbagai ukuran. Dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota" ungkapnya.
Suratno jelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan dari Tenaga Kontrak BKPH, Maria Donggo Kabupaten Bima bahwa mereka telah menahan 1 unit Truck yang sedang memuat 200 kayu sonokling di Jalan Lintas Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima pada senin 12/2/2018 Pukul 15.00 wita.
"Adapun Kronologis kejadian yaitu pada saat M.Yamin dan kawan-kawan sedang melaksanakan kegiatan Patroli dan melihat Truck tersebut dengan bermuatan kayu Sonokling sehingga M. Yamin dan kawan-kawan melakukan pencegahan dan melakukan Pemeriksaan terhadap Truck tersebut, namun Sopir truck tersebut tidak bisa menunjukkan Dokumennya secara lengkap" kata Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno lewat via WhatsApp, Selasa (13/2) malam. (Red)