Pelaku AD diketahui warga Rt.03/Rw.01 Kel. Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pelaku AD ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/42/III/2018/Sek Rasanae Barat, tanggal 28 Maret 2018.
Humas Polres Bima Kota, Hendra menjelaskan bahwa pada selasa (27/3) lalu, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya untuk diantar pulang kerumahnya. Namun dalam perjalanan pulang pelaku tidak membawa korban kerumahnya melainkan diajak jalan-jalan ke pantai Amahami. Kemudian pelaku membawa korban kerumah kosong milik pelaku di Rt 03/Rw 01 Kel. Manggemaci Kota Bima. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim, namun korban menolaknya dan pelaku terus memaksa dengan mencekik leher korban sambil menutup mulut korban dengan menggunakan bantal. Kemudian pelaku menarik paksa celana korban hingga sobek, namun korban tetap berontak dan berteriak meminta tolong dan kemudian pelaku memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan mengepal hingga bibir korban mengalami luka robek. Setelah itu korban berhasil meloloskan diri dari nafsu bejat pelaku dan korban pun meminta perlindungan warga setempat, sedangkan pelaku melarikan diri dari TKP.
Dalam kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana kulut motif batik yang sudah robek pada bagian kanan dari ujung bawah sampai atas dan 1 buah bantal.
"Kronologis penangkapan Kamis (29/3) sekitar pukul 23.00 wita Anggota Unit Reskrim Sektor Rasanae Barat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali kerumahnya sehingga Anggota Unit Reskrim Sek Rasbar yang dibantu Bhabin Manggemaci menindaklanjuti informasi tersebut. Namun setelah dilakukan pencarian dirumahnya ternyata pelaku sudah tidak ada. Setelah itu diinformasikan lagi oleh salah satu warga bahwa pelaku sedang duduk di bengkel samping toko sadar Kelurahan Paruga, selanjutnya personil menuju Bengkel tempat pelaku berada. Pelaku pun berhasil dit
angkap tanpa perlawanan" jelasnya.
Kini kasus tersebut sedang didalami oleh pihak Polsek Rasanae Barat Kota Bima.
(Hum-MB 01)