![]() |
| Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima saat melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap WNA asal Australia berinisial PDN yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 10 Juni 2026. |
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Australia berinisial PDN (54). Proses pengusiran dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, melalui pintu keluar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sejumlah pelanggaran. WNA tersebut memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) jenis Investor, namun dalam praktiknya ia menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data saat proses pengajuan izin, serta keterlibatan langsung dalam pengelolaan operasional sebuah usaha penginapan di wilayah Kabupaten Dompu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PDN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 122 Huruf a dan Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diberikan, serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses perolehan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil. "Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan hak tinggalnya di Indonesia. Hal ini juga bagian dari penerapan kebijakan selektif agar keberadaan orang asing benar-benar memberikan manfaat dan mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja terus ditingkatkan secara rutin dan terkoordinasi. Langkah ini bertujuan menjaga tertib hukum keimigrasian serta memastikan setiap orang asing yang tinggal di Indonesia mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


