Pemkab Bima Bersama KOMPAK Bahas SOP Pelayanan Kependudukan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemkab Bima Bersama KOMPAK Bahas SOP Pelayanan Kependudukan

Wednesday, March 7, 2018

Inilah foto pada saat kegiatan berlangsung
Kota Bima, MimbarNTB | Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan satu instrumen penting  karena terkait dengan tanggung jawab dan tugas pelayanan publik. Demikian salah satu poin penting pada Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)  pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bima yang berlangsung pada Rabu-Kamis (7-8 Maret) di Aula Pertemuan Hotel Mutmainah kota Bima.

Kegiatan yang merupakan kerjasama KOMPAK dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bima tersebut diikuti 35 peserta. Kadis Dukcapil Zunaidin S.Sos, MM dalam pemaparannya mengatakan, “Negara hadir untuk memberikan legalitas melalui dokumen kependudukan dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima".

Zunaidin juga ungkapkan “terdapat 26 Standar Operasional Prosedur (SOP) baik yang mencakup pelayanan penerbitan kartu kelar baru, surat keterangan pindah, KTP elektronik, pelayanan penerbitan kutipan Akta Kelahiran maupun legalisir KTP dan KK”.

Sementara itu, Muhammad Jaedi/Senior Advisor dari Puskapa  Universitas Indonesia yang hadir dengan Rahmadi Usman (Research and Advocacy Associate) dalam pemaparannya mengatakan, "SOP penting  karena perubahan personil, tingkat pengetahuan beragam, keterampilan bervariasi, pengalaman berbeda dan variasi dalam proses".

"Secara prinsip, SOP yang baik harus mudah dipahami oleh yang menjalankannya, dapat digunakan untuk pelatihan dan menjadi pengetahuan (knowledge) yang tersimpan dalam organisasi/lembaga. Serta dengan SOP, sistem yang akan bekerja, bukan mengandalkan orang" jelasnya pula.

Menurut Jaedi, "berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima,  tujuan SOP Disdukpencapil adalah mendorong standarisasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah".

“Aspek lainnya adalah sebagai rujukan Disdukpencapil dalam menyusun SOP pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan”. Tandasnya.