Terungkap Motif Dibalik Pembunuhan Sadis di Desa Nowa Dompu -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Terungkap Motif Dibalik Pembunuhan Sadis di Desa Nowa Dompu

Friday, March 2, 2018

Kapolda NTB saat memberikan konfrensi persnya di Makol Polres Dompu
Dompu, MimbarNTB | Kapolda NTB, BRIGJEN Drs. Firli, S.I.P pada saat memberikan konferensi persnya di Mako Polres Dompu pada Jum'at (2/3) siang mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi di dusun Kabuntu desa Woja kec. Woha berawal saat kedua korban yaitu Irwan (20) dan Imran (15) warga asal Desa Nowa Woja itu sedang mencuri ayam ditempat peternakan ayam yang dijaga oleh tersangka IN, AN dan SN.

Namun aksi kedua korban dilihat oleh tersangka lalu diteriakin maling. Kemudian tersangka AN bersama dengan IN mengejar Irwan dan Imran yang berlari kearah yang berlawanan, korban Imran dikejar oleh tersangka IN, sedangkan korban Irwan dikejar oleh tersangka AN. Akhirnya tersangka AN dan IN berhasil menangkap kedua korban ditempat yang berbeda, namun sebelum tersangka menangkap korban sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.

"Pada saat itu tersangka AN dan IN mengeluarkan sajam untuk menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban Irwan dan Imran meninggal ditempat" ungkapnya.

Dikatakannya Keesokan harinya tersangka AN, IN, SN, SUN dan USN memberi tahu masyarakat bahwa ada pencuri yang mati tersengat listrik pada jerat yang terpasang di sekeliling kandang ayam. Kemudian tersangka USM pun  mengambil inisitif untuk segera membuang kedua mayat tersebut di Saluran Irigasi guna untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 parang, 1 buah kaos warna putih lengan pendek milik Irwan alias Tofan, 1 buah celana pendek warna coklat bitnik putih milik Irwan alias Tofan, 1 buah jaket lengan panjang warna coklat dengan penutup kepala milik Irwan alias Tofan, 1 buah baju kaos warna biru lengan pendek milik Imran, 1 buah celana panjang levis warna biru milik Imran dan 1 buah celana dalam warna putih milik Imran.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 338 KUHP ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan Pasal 181 KUHP ancama pidana penjara 9 bulan.