Gudang yang disisir yaitu Gudang milik CV. Jaya Abadi yang beralamat di Jln. Diponegoro Kelurahan Jatiwangi Kota Bima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Polres Bima Kota BRIPKA. Hendra Yani melalui rilisnya yang diterima oleh media ini pada Rabu (11/4.
"Anggota Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman kadaluarsa bersama tim terpadu Dinas Koperindag Kota Bima" tuturnya.
Hendra jelaskan rajia dilakukan agar makanan dan minuman kadaluarsa tidak beredar dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
Dikatakannya juga dari rajia tersebut ditemukan sejumlah makanan kadaluarsa dan rencananya sejumlah barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
"BB disimpan dulu di gudang yang diperiksa tersebut, menunggu akan dilakukan pemusnahan"tutupnya.
MB-0/Hum