Kedua orang tersebut diketahui berinisial AWR (51) asal RT 04 Rw 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan RHS (22) asal RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno melalui siaran pers yang diterima oleh media ini, membenarkan adanya dua orang laki-laki yang memiliki Narkoba Jenis Ganja tersebut.
"Keduanya telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suratno.
Penangkapan kedua orang tersebutl berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae barat Kota Bima.
"Penangkapan terhadap seseorang atas nama AWR. Kemudian pada saat penggeledahan ditemukan BB ganja sebanyak 4 poket yg disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya tim opsnal sat resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah RHS di RT 05 RW 02 Kel. Tanjung Kota Bima, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip kosong di dalam kamar.
,” terangnya.
*MB-01/Hum*