Bupati Bima Sambut Tim Sosialisasi LHKPN dari KPK RI -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Bupati Bima Sambut Tim Sosialisasi LHKPN dari KPK RI

Wednesday, July 25, 2018

BIMA, MIMBARNTB.com | Kedatangan Tim Sosialisasi LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Bima, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Pejabat Eselon 3, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima di ruangan utama sidang DPRD, Rabu, 25 Juli 2018.
Bupati Bima dalam sambutannya menyampaikan dihadapan Tim Sosialisasi LHKPN dari KPK, bahwa Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Untuk itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menerangkan, pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Bima Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Tekad untuk meningkatkan kepatuhan wajib lapor LHKPN hanya merupakan salah satu instrumen dalam upaya pemberantasan KKN. Hal utama yang perlu dibangun adalah komitmen dari pemerintah, DPRD serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Karena hal paling mendasar yang perlu diketahui adalah bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan semata-mata untuk kemajuan kesejahteraan rakyat Dana Mbojo.

Kegiatan sosialisasi pada hari ini digelar dalam rangka penguatan pemerintahan terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN dan SE KPK Nomor 9 Tahun 2018 Tentang LKKPN. Dimana pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol.

Sehubungan dengan itu, diharapkan kepada segenap pejabat agar memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya memenuhi kebutuhan tenaga Operator yang menangani secara langsung pelaporan LHKPN secara Online sehingga proses pelaporan secara Online dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.

Bupati mengapresiasi kehadiran Tim Sosialisasi LHKPN KPK RI dan berharap kiranya memberikan pengetahuan yang cukup kepada segenap peserta sosialisasi untuk dijadikan landasan penuntasan kewajiban melaporkan Harta Kekayaan yang dimiliki.

Tim dari LHKPN KPK RI terdiri dari :
1.Galuh Sekardhita Buana Candra
2.Lystio Rini Ekaningtias
3.Bintang Mely Siscawati A
4.Dina Fitri Yanti. *MB-01*