Pemindahan Kantor Pemkab Bima Bukan Hanya Keharusan, Namun Amanat UU -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemindahan Kantor Pemkab Bima Bukan Hanya Keharusan, Namun Amanat UU

Sunday, July 1, 2018

Kantor baru Pemkab Bima yang beralamat di Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten belum ditempati.
BIMA, MIMBARNTB.COM | Pemindahan Kantor Bupati di Godo, Kecamatan Woha, bukan hanya keharusan normative, namun sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2002 dan PP Nomor 53 Tahun 2006, juga menjadi harapan masyarakat yang mesti dijawab. Hal ini  disampaikan oleh Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima, Zainuddin melalui press rilisnya yang diterima media ini, Minggu (1/7).
Konsekwensi positif dari pemindahan Kantor Bupati ke Wilayah Godo Kecamatan Woha sebagai Ibukota Kabupaten Bima sangat kompleks. Secara sosial, akan menggugah animo masyarakat untuk terus menata seluruh sendi kehidupan, membuka peluang pengembangan usaha yang meningkatkan derajad ekonomi sampai dengan terbangunnya rasa semangat kebanggaan dan kecintaan kepada daerah.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah terus melengkapi sarana dan prasarana kerja yang menunjang pelaksanaan tugas aparatur ketika menempati Kantor baru. Hal ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kemampuan daerah.

"Saat ini di Kantor baru sedang dilakukan pengisian Furniture serta kelengkapan interior lainnya yang dibarengi dengan penyelesaian pekerjaan Mekanikal Elekterikal berupa pemberesan Instalasi Listrik, Pemasangan aneka macam mesin pada bangunan seperti mesin pompa lantai basement dan lain – lain, Instansi elektrikal seperti jaringan internet, tata suara gedung dan sejenisnya serta pemasangan instalasi Air Conditioner; sehingga representative untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat" ungkapnya.

Lelaki yang akrab disapa Kak Zen itu mengatakan, Pekerjaan lain yang juga tidak dapat disepelekan yakni penyempurnaan GWT (Ground Water Tank) yang representative bagi sebuah bangunan yang menyelenggarakan pelayanan public. GWT berfungsi untuk menampung dan mengolah air bersih yang bersumber dari sumur dalam. Pengelolaan air tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari atau siap konsumsi seperti mandi, toilet minum dan lain sebagainya.

Selain itu, dapat disimpulkan bahwa proses penyempurnaan seluruh sarana–prasarana Kantor Bupati Bima Godo – Woha berjalan secara dinamis. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kepatuhan normative serta menjawab harapan dan aspirasi masyarakat.   

Dia juga mengatakan, terkait masalah anggaran, tentunya diselenggarakan secara normative, proporsional dan bertanggungjawab serta dalam prosesnya masing–masing pihak yang berkompeten melakukan control dan pengawasan maksimal.

Dia menambahkan, pemerintah Daerah mengapresiasi setiap bentuk aspirasi segenap masyarakat yang mengharapkan untuk segera menempati Kantor Bupati di Godo – Woha; membuka ruang yang amat lapang dalam mengakomodasi setiap dukungan maupun kritikan konstruktif dalam mengawal proses penyempurnaan sarana – prasarana yang dimaksud.

"Untuk itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada segenap pihak untuk secara bijak dan objektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga tidak melahirkan persepsi atau prasangka yang kurang edukatif" tutupnya.

*MB-01/Humaspro*