BB Narkoba Berat 984,14 gram Dimusnakan Polres Bima Kota -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BB Narkoba Berat 984,14 gram Dimusnakan Polres Bima Kota

Tuesday, August 7, 2018

BIMA, MIMBARNTB | Polres Bima Kota memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dengan berat 984,14 gram, hasil sitaan dari bandar dan pemakai narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Kapolres Bima Kota pada Selasa, 7/08/2018.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauzirih S.I.K yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan Negeri Raba Bima.

Dikatakan Wakapolres Bima Kota bahwa, “Narkotika merupakan salah satu bahaya laten yang harus dihindari oleh kita semua, sebab selain merusak generasi penerus bangsa, juga dapat merusak perekonomian bagi para pengguna sehingga munculnya aksi kriminal". 

Wakapolres juga mengatakan bahwa narkoba juga dapat memicu kejahatan lain seperti aksi penjambretan, pencurian dan penodongan.

Untuk itu, Wakapolres Bima Kota menghimbau kepada semua pihak untuk bekerja sama memerangi narkoba, karena Polri tidak akan mentolerir pengedar dan pengguna narkoba. 

"Semua yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan barang haram berupa narkoba tetap diproses secara hukum yang berlaku, dan tidak ada tolerir” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bima Kota AIPDA Jusnaidin dalam laporannya mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan  merupakan hasil yang disita saat penggerebekan di Ruko pada waktu lalu, tepatnya di Jalan Gajah Mada Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kota Bima. 

Kasat Narkoba menegaskan, untuk diketahui bahwa team yang dikerahkan pada penggerebekan itu mendapatkan barang bukti berupa 12 plastik bening berisi serbuk kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 986,6 gram, dari total tersebut jika diuangkan setara dengan Rp 2 miliyar. 

Dari total 986,6 gram tersebut, ada juga yang disisipkan sebanyak 0,06 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan sebanyak 10 gram disisipkan untuk kepentingan pembuktian pada  persidangan nanti.

Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K mengatakan, pemusnahan barang bukti oleh Polres Bima Kota ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Raba Bima. (MB01)