Sekda Pimpin Rakor Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sekda Pimpin Rakor Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup

Wednesday, August 1, 2018

BIMA,MIMBARNTB.com | Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kab. Bima, pagi ini, Rabu (1/8/2018), menggelar rapat koordinasi tentang kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut dihelat di Aula Kantor Bupati Bima Jl. Diponegoro Jatiwangi. Selain Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik H.AK, M.Si, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dandim 1608/ Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Taurizi, S.IK, Kasat Sabhara, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Rendra Farid, Camat  se Kabupaten Bima, Dinas pertanian, Lingkungan Hidup, Kabag OPA, Kabag Hukum, Kabag AP. Hal tersebut disampaikan oleh Humaspro Setda melalui Kasubag Informasi dan pemberitaan, Zainuddin.
Kata Zainuddin pada saat rakor Sekda Kabupaten Bima, Taufik mengapresiasi Bagian SDA Setda Kabupaten Bima yang menyelenggarakan rakor kerusakan hutan dan lingkungan hidup, Ia berharap dengan kegiatan ini peserta rakor dapat mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya menjaga hutan dan lingkungan. 

“Kerusakan Hutan juga berdampak pada rusaknya ekosistem yang ada serta memperbesar kemungkinan terjadinya bencana banjir yang tentunya akan merugikan seluruh masyarakat. Saya mengapresiasi  Dandim 1608/ Bima, pihak kepolisian dan seluruh pihak yang peduli dengan kondisi lingkungan kita. Semoga Rakor yang melibatkan semua instansi yang dihelat pada kesempatan ini memberikan dorongan kepedulian serta aneka solusi terkait permasalahan lingkungan” ungkap Sekda.

Sementara itu Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra menjelaskan bahwa latar belakang ide untuk dilaksanakan rakor hari ini, berawal dari data yang diperoleh dari hasil silaturahmi dengan masyarakat, hasil rapat dengan KPH, dll. Data – data yang telah diperoleh memotivasi diadakannya rakor terpadu yang diharapkan bisa menelurkan  kesamaan persepsi dan langkah – langkah produktif untuk menyelamatkan lingkungan kita terutama aspek regulasi berupa Perda yang bisa dijadikan dasar bagi KPH, Satpol PP maupun Kepolisian untuk bertindak.

Kasubag SDA Maksudul Haq, S. Hut mengatakan kerusakan hutan di Kabupaten Bima kian memprihatinkan, oleh karenanya para Kades dan Instansi terkait yang berwenanang menerbitkan SPPT harus melihat potensi lingkungan. Salah satu langkah antisipasinya adalah merencanakan rehabilitasi di lokasi penebangan dan perambahan hutan, untuk melindungi mata air, Pemerintah Daerah membuat Perda tentang hutan pengelolaan Hutan Tutupan Daerah, membentuk Tim secara terpadu dari beberapa unsur terkait, bekerjasama membantu mengurangi pengrusakan hutan.

Dalam dialog interaktif, Camat Parado menyampaikan permasalahan ilegal logging, salah satu penyebabnya setelah KPH diambil alih Provinsi, termasuk perambahan hutan di Parado terus berlanjut sampai hari ini lebih kurang 700 hektar. Selanjutnya pengambilan kayu secara glondongan sering terjadi. Terkait hal tersebut, Camat Parado meminta kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.

Camat Donggo menyampaikan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2013 mengamanatkan pentingnya perlidungan hutan yang berfungsi hidrologis, melindungi mata air dan tata air dan melindungi tanah dari erosi. Camat Donggo mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan khusus dana untuk pengamanan hutan.

“Di Kecamatan Wawo illegal logging dan perambah hutan tidak terlalu banyak seperti wilayah lain, namun ada pembangunan fasilitas umum yang dibangun di kawasan hutan lindung seperti di Desa Riamau” ungkap Camat Wawo.

Sementara Camat Ambalawi menyampaikan bahwa ada sekitar 3.980 hektar lahan sudah dikuasai seluruhnya oleh warga, sehingga pihaknya kesulitan melakukan reboisasi. Pencurian kayu sonokling juga masih terjadi di wilayah tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum adanya regulasi yang jelas” (MB-01/Humaspro).