Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Disnakestrans kabupaten Bima, Fatahullah saat ditemui langsung di ruangan kerjanya pada Kamis, (27/9/2018 siang.
Fatahullah mengungkapkan, LTSA ini melayani urusan TKI secara terpadu terdiri dari Dukcapil, BP3TKI, Bank, BPJS tenaga kerjaan, Medical Cek Up, Id Paspor, SKCK dan Keimigrasiaan.
Fatahullah menjelaskan, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja imigran Indonesia (PMI) secara optimal di Bima.
“Kita ingin memastikan bahwa keberadaan LTSA akan membuat pelayaan pengurusan dokumen PMI gratis, mudah, dan cepat serta mencegah adanya PMI non prosedural, illegal dan trafficking ,"
Fatahullah mengatakan, Pembentukan LTSA berdasarkan amant Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Undang-Undang ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
“Kami ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan mudah, gratis, dan cepat dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI),” jelas Fatahullah.
Lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan pemerintah mendirikan LSTA, Sekretaris Disnakestran bersama jajarannya melakukan studi banding di SPA Lombok Tengah, Kamis 20-22/9/2018 sabtu lalu.
"Pembentukan LTSA merupakan langkah yang baik, nantinya diharapkan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak, khususnya TKI," pungkasnya. (MB01)