Tidak hanya itu, semua reklame, baliho, spanduk, maupun banner yang terpampang di sejumlah sudut di jalan protokol di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditertibkan.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Linmas, Satpol PP Kabupaten Bima, Iskanda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. MH mengatakan "Penertiban alat paraga kampanye legislatif, dibantu oleh TNI Polri saya dengan petunjuk dari bawaslu kalau hari ini mulai dilaksanakan,".
 |
Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. MH |
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tentang Larangan Caleg memasang Alat peraga kampanye di daerah tertentu yang sudah masuk dalam zona ketentuan. (MB01)