Satpol PP Kabupaten Bima Tertibkan Baliho Caleg di Woha -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satpol PP Kabupaten Bima Tertibkan Baliho Caleg di Woha

Sunday, September 9, 2018


BIMA, MIMBARNTB.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tertibkan baliho dan alat peraga calon anggota legislatif yang terpasang di fasilitas umum, Senin (10/9/2018).
Tidak hanya itu, semua reklame, baliho, spanduk, maupun banner yang terpampang di sejumlah sudut di jalan protokol di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditertibkan.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Linmas, Satpol PP Kabupaten Bima, Iskanda.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. MH mengatakan "Penertiban alat paraga kampanye legislatif, dibantu oleh TNI Polri saya dengan petunjuk dari bawaslu kalau hari ini mulai dilaksanakan,". 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. MH
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tentang Larangan Caleg memasang Alat peraga kampanye di daerah tertentu yang sudah masuk dalam zona ketentuan. (MB01)