Masrah selaku koordinator aksi mengatakan, pemerintah pusat saat ini membuka lowongan pengangkatan CPNS. Namun di Kecamatan Tambora tidak masuk dalam daftar yang mendapat Kouta CPNSD. Bahkan Guru Sukarela juga tertutup peluangnya untuk ikut mendaftar karena dibatasi usia 35 tahun.
"Kebijakan pemerintah sudah menutup peluang bagi tenaga Guru sukarela di Tambora. Padahal pengabdian kami sudah melebihi dari cukup," kata Masrah.
Dikatakan Masrah, tuntutan Guru sukarela di Kecamatan Tambora kepada pemerintah terkait agar segera mengangkat Guru sukarela tanpa syarat.
Dalam aksi ini, Guru sukarela ditemui oleh UPT Dikpora Tambora di ruang pertemuan kantor UPT Dikpora Tambora untuk beraudiensi.
Kepala UPT Dikpora Kecamatan Tambora, Joni, S.Pd, M.Pd berkomitmen akan berupaya memperjuangkan aspirasi forum guru sukarela kecamatan Tambora sesuai yang tertuang dalam surat pernyataan yang telah dibuat dan ditanda tangani. Surat pernyataan tersebut turut ditanda tangani oleh Kapolsek Tambora, Nurdin serta para guru sukarela peserta aksi demonstrasi.
Tidak tanggung-tanggung kepala UPT Dikpora Tambora, Joni,S.Pd, M.Pd membuat janji siap diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika dia tidak mampu mewujudkan pernyataannya.
Aksi ini dikawal oleh aparat kepolisian dari Polsek Kecamatan Tambora. Usai beraudensi massa aksi langsung membubarkan diri secara tertib dan akan kembali berunjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak diwujudkan oleh pemerintah. (RacunBiro Tambora) .