Jawaban Lutfi Soal Pelindo dan Reklamasi Pantai di Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Jawaban Lutfi Soal Pelindo dan Reklamasi Pantai di Kota Bima

Tuesday, October 2, 2018

Walikota Bima, H.M.Lutfi,SE saat konferensi pers bersama awak Media di ruangan rapat utama kantor Pemkot Bima. 
BIMA, MIMBARNTB.com | Walikota Bima H.Muhammad Lutfi SE Senin (01/10/2018) pagi menggelar konferensi pers dengan media massa, di ruangan rapat utama kantor Pemkot Bima. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Salah satunya pertanyaan datang dari pimpinan Media Kontras-Bima Ilhamudin yang mempertanyakan pandangan H.Lutfi soal reklamasi pantai amahami yang dilakukan oleh mantan Walikota Bima H.Qurais H.Abidin.
Menurut Ilhamudin, reklamasi pantai Amahami, diduga ada kongkalingkong antara pemerintah dengan pihak Swasta yang sama-sama ingin mendapat untung dari proyek reklamasi.

Menanggapi hal tersebut, H.Muhammad Lutfi menjawab, Soal reklamasi pantai Amahami dia, mengatakan akan melihat lebih dahulu, apakah reklamasi wilayah amahami masuk peta propinsi atau milik Kota Bima.

"Nanti kita akan lihat dulu surat-suratnya di provinsi biar lebih jelas, karena saat ini saya belum tahu sampai dimana batasan laut itu"kata pria akrap di sapa Aji Lutfi.

Mantan anggota DPR RI dua Periode ini menjeleskan, bahwa pada prinsipnya pantai itu tidak boleh direklamasi. Oleh karena itu kedepan dirinya tidak akan memberikan ijin kepada siapapun untuk melakukan reklamasi pantai.

"Insya Allah ke depan saya akan buat peraturan walikota (perwali) soal larangan reklamasi pantai. Intinya tidak ada lagi reklamasi pantai dan nanti batasan dan larangan itu akan kita beri tanda,"jelasnya.

Sementara itu, pimpinan media Reportase Nasarudin mempertanyakan, soal Visi Misi Lutfi-Feri tentang pembebasan lahan pelindo III yang berada diwilayah Kelurahan Tanjung.

H.Lutfi menjawab, Soal Pembebasan lahan pelindo yang berada di Kelurahan Tanjung itu bukanlah Visi Misi melainkan permintaan masyarakat disana.

"Itu merupakan kontrak politik kami dengan masyarakat, selama permintaan masyarakat itu masih rasional dan tidak menabrak aturan Insya allah akan kami usahakan. Kalau permintaan itu bertentangan atau menabrak aturan maka kami tidak berani melakukannya,"jelas Haji Lutfi. (MB01).