Bangunan PKM Parado Roboh, Tim TP4D Menunggu Rekomendasi Tehnis dari TPP -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Bangunan PKM Parado Roboh, Tim TP4D Menunggu Rekomendasi Tehnis dari TPP

Thursday, November 15, 2018

Kasi Intel Kejari Bima dan Ketua Tim TP4D M.Ihkwanul F, SH.
BIMA, MIMBARNTB.com | Pembangunan Puskesmas Parado yang menelan anggaran sebesar Rp. 7.736.000.000 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun 2018 tiba -tiba saja roboh, beruntung tidak menelan korban jiwa.



Menurut pihak pelaksana proyek Muhammad, menjelaskan kepada media MIMBARNTB pada Kamis (15/11) kemarin lewat WhastApp, dia mengatakan robohnya sebagian bangunan Puskesmas Parado disebabkan oleh kesalahan tukang yang terlalu cepat melepas alat penyangga penahan cor sehingga Kanopi bangunan roboh.

Ketua Tim TP4D M. Ikhwanul F, SH mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penindakan pada pihak kontraktor, karena masih menunggu rekomendasi tehnis dari tim TPP dan Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Bima.

Dia jelaskan, saat ini Tim TP4D tidak bisa memberikan penindakan atau sanksi pada kontraktor sebab pembangunan sedang berjalan dan masa kontraknya belum berakhir. Tim TP4D hanya menegur terhadap aspek yang dinilai kurang pada proses pengerjaannya.

Dikatakannya, sejak mendapat informasi robohnya bangunan Puskesmas Parado, pihak tim TP4D telah berkoordinasi dengan dinas PERKIM dengan meminta Dinas PERKIM dan tim pengawas pembangunan (TPP) untuk segera turun mengecek langsung di lapangan untuk melihat penyebab robohnya bangunan tersebut.

"Dari semalam sih kita dapat kabarnya seperti itu, pagi ini kita suruh turun dari PPK, Pengawas dan TPP. TPP tim pengawas tehnis yang ditunjuk dan di SK kan Bupati," kata Kasi Intel Kejari Bima dan sekaligus Ketua Tim TP4D M. Ikhwanul F, SH pada MIMBARNTB, Jumat (16/11) pagi ini.

Selain itu, M. Ikhwanul F, SH menyarankan kepada pihak kontraktor agar membangun Puskesmas Parado sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saran kami segera mungkin koordinasikan dengan tim TPP, apapun rekomendasi dari sana baru kami berikan solusinya," jelasnya.

Lanjut M. Ikhwanul F, SH, pihaknya di TP4D belum bisa menentukan sanksi untuk pelaksana proyek karena masih menunggu rekomendasi secara tehnis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Bima dan Tim Pengawas Pembangunan (TPP). (MB01)