4 Orang Diduga Perusak Kantor Desa Monta Diamankan Polisi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

4 Orang Diduga Perusak Kantor Desa Monta Diamankan Polisi

Saturday, December 29, 2018

Polisi amankan empat diduga terlibat pengrusakan kantor desa Monta beserta barang bukti. 
BIMA, MIMBARNTB.com | Diduga Sepuluh orang yang terlibat pengrusakan kantor Desa Monta Kecamatan Monta beberapa hari lalu, baru empat orang yang berhasil diamankan Polisi. Sementara enam orang lainnya masih dalam pengejaran. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Bagus Satrio Wibowo S.I.K saat konferensi pers di Aula Mapolres Bima, Sabtu (29/12/2018) siang ini. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, diduga 10 orang terlibat dalam pengrusakan kantor desa Monta sementara baru empat orang yang diamankan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain" jelasnya. 

Dikatakannya, petugas masih mendalami terkait motif dan aktor dibalik pengrusakan kantor desa Monta.

Dia imbau kepada enam orang terduga perusak kantor desa Monta agar segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan penangkapan paksa. 

Kapolres Bima mengatakan para terduga pengrusakan kantor Desa Monta dikenakan Pasal 170 jontu 406 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sementara disaat yang sama Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer mengatakan, dia sangat menyayangkan insiden pengrusakan kantor desa Monta.

Dahlan mengatakan pengrusakan kantor desa Monta diduga ada hubungannya dengan pemilihan kepala desa beberapa hari lalu. 

Dia selaku pemerintah prihatin karena begitu tingginya resistensi masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan pribadi para terduga pelaku. Dahlan pun meminta semua pihak agar bisa menahan diri dan kepada para terduga untuk mempermudah proses hukum. 

"Saya imbau kepada masyarakat dan penyelenggara agar jangan melakukan tindakan main hakim sendiri atau tindakan hukum yang dapat menggangu kenyaman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,"ungkapnya. 

Selain itu, Dahlan harap semua pihak agar dapat menjaga keamanan daerah ini dan tidak melakukan tindak hukum yang dapat berdampak pada kenyamanan. (mb01)