Komitmen Dandim 1608/Bima dan KPH Menindak Tegas Perusak Hutan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Komitmen Dandim 1608/Bima dan KPH Menindak Tegas Perusak Hutan

Thursday, December 13, 2018

BIMA, MIMBARNTB.com | Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/ Bima dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toffo Pajo Madapangga Rompo Waworada menegaskan komitmen menindak siapapun yang melakukan kegiatan merusak hutan.
Hal tersebut disampaikan Komandan Kodim 1608/ Bima, Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra dan Kepala KPH Toffo Pajo Madapangga Rompo Waworada, Saifullah, saat konfrensi pers yang digelar di Markas Kodim 1608/ Bima, Kamis (13/12/2018).

Dandim 1608 Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra menyatakan, penangkapan 120 kayu sonokeling serta satu unit truk dan supir merupakan bagian dari komitmen TNI dalam upaya pengamanan hutan.

Seperti diketahui sebelumnya, TNI masuk dalam satuan tugas  (Satgas) pengamanan kawasan hutan di NTB bersama sejumlah instansi lain seperti KPHL dan aparat kepolisian yang dibentuk Gubernur NTB. hal itu menyikapi data kerusakan 200.309 hektar hutan di Nusa Tenggara Barat.

“Ini adalah salah satu langkah kita untuk bisa sama-sama mengatasi masalah hutan. Kita juga lakukan penanaman, imbauan, lakukan program penanaman seperti di Soromandi. Kedepan pelan-pelan. Tentu tidak bisa kita lakukan sekaligus dan kita harapkan masyarakat Bima semakin meningkat kesadarannya mau menjaga mata air yang sudah semakin berkurang semakin kering,” kata Dandim Bima.

Dikatakannya, untuk menangani kondisi hutan yang kritis dan persoalan mata air yang terus berkurang, maka dibutuhkan partisipasi banyak pihak termasuk masyarakat dan wartawan. Misalnya dengan melaporkan situasi atau permasalahan hutan di wilayah masing-masing. Karena walaupun di setiap desa terdapat Bintara Pembina Desa (Babinsa), namun belum mampu memonitor seluruh permasalahan. Karena persoalan hutan sangat kompleks.

“Kita di sini bagaimana membantu dan mendukung program pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten, maupun pemerintah provinsi dalam rangka penyelamatan hutan. Apa yang kita lakukan kemarin bukan yang pertama dan bukan yang terakhir,” ujarnya.

Menurut Dandim, permasalahan pembalakan hutan juga berawal dari persoalan pemetaan lokasi yang bisa ditebang dan dilarang.

“Mana yang bisa ditebang dan mana yang tidak bisa ditebang. Itu berawal dari sana,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPH Toffo Pajo Madapangga Rompo Waworada, Saifullah menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi kegiatan perusakan hutan.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kinerja Kodim 1608/Bima atas penanganan masalah hutan. Benar yang disampaikan Pak Dandim tadi, kita tidak hanya berhenti pada penanganan. Dalam hal masalah hutan, TNI dan masyarakat bergandengan tangan. Kemudian terkait penanganan hutan ada MoU Gubernur (NTB) antara Korem,TNI dan Polda,” katanya.

Berkaitan kasus pengangkutan kayu yang telah diamankan Kodim 1608/ Bima, pihaknya berkoordinasi dengan Kodim Bima. 
Barang Butki (BB) yanh di amankan oleh Dandim 1608/Bima.
“Besok sama-sama turun ke lokasi melakukan pengecekan kembali sehingga memudahkan penyidik. Kami dari KPH maupun Kodim berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait ilegal logging,” katanya.

Berkaitan kasus 120 sonokeling yang telah disita dan diamankan aparat TNI, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB.

“Bahwa beliau memback-up apa yang kami lakukan bersama Kodim 1608/Bima,” katanya.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya eko sistem dan pemberdayaan masyarakat wilayah kerja Bima-Dompu, Supriadin SH mengatakan, untuk memerangi perusakan hutan diperlukan sinergitas berbagai pihak termasuk instansi pemerintah seperti KPH, TNI dan pihak kepolisian.

Dikatakannya, permasalahan hutan sangat kompleks, demikian juga untuk penanganannya. 

“Masyarakat itu ada yang pro, ada yang tidak. Di dalam kawasan hutan tidak ada batas desa, yang ada batas wilayah pengelolaan hutannya, RPK-nya. Sudah diatur batasan-batasan sehingga batasan-batasan itu sudah jelas. Dalam hutan itu sudah dibagi fungsinya, ada fungsi lindung dan batas satwa marga. Ini yang sering salah persepsi,” katanya. (mb01)