Dalam penyerahan tersebut, turut disaksikan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Bima, Plt. Inspektur Inspektorat Kab Bima, Kabag. Humaspro Setda.
Kasubag Informasi dan pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima Zainuddin mengatakan, Pemda Kabupaten Bima dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) menyangkut Belanja Modal.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan buku BOS yang tidak sesuai kenyataan, jumlahnya tidak signifikan dimana nilainya adalah sekitar Rp 541 juta. Hal ini masuk temuan LHP Belanja Modal karena buku ini termasuk buku asset," kata Zainuddin pada Kamis (23/12).
Zainuddin ungkapkan, hasil pemeriksaan ini disampaikan merupakan hasil audit pada bulan November 2018 berbentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja modal tahun anggaran 2018.
Dikatakannya, sehubungan dengan adanya catatan temuan Hasil Pemeriksaan, Pemkab Bima akan menindaklanjutinya secara cermat, proporsional dan normatif.
"Kaitan dengan temuan tersebut akan beri waktu selama 60 (enam puluh) hari sejak ditemukan untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti," tegasnya.
Selain itu, ada juga empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditemukan terhadap Pelaksanaan sembilan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan yakni kurang lebih sebesar Rp 70 juta.
Dia menambahkan, untuk Kabupaten lainnya yang mencover Pemeriksaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2018, serta efektivitas dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2015 sampai dengan Semester I TA 2018; secara umum Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto, SE., MM., AK.,CA. memberikan warning agar diperhatikan dengan seksama mengingat besarnya anggaran dana desa yang dikelola pihak desa berpotensi disalah gunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat. (mb01)