Penanganan Limbah Medis Puskesmas, Dikes Kab Bima Gandeng Pihak Ketiga -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Penanganan Limbah Medis Puskesmas, Dikes Kab Bima Gandeng Pihak Ketiga

Tuesday, January 15, 2019

Kepala Dikes Kabupaten Bima, Dr. Ganis Kristianto. 
BIMA, MIMBARNTB.com | Mulai tahun 2019 Dinas kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima gandeng pihak ketiga, PT. Putra Restu Abadi dari Mojokerto Jawa Timur untuk penanganan limbah padat medis di semua Puskesmas se- Kabupaten Bima. 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Dr. Ganis Kristianto pada Rabu (16/1/2019) siang ini di kantor Dikes Kabupaten Bima. 

Dia jelaskan, Biaya untuk pengelolaan limbah padat medis maupun B3 dikenakan Rp 55 ribu per kilogram. Sementara untuk volume limbah medis dan B3 di semua Puskesmas se- Kabupaten Bima dirata- ratakan 10 kg per bulannya. 

Dikatakannya, limbah padat medis yang meliputi limbah padat bekas pakai pasien dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Proses penanganan limbah padat medis dari setiap puskesmas dikumpulkan dan langsung dipaking, kemudian disimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis dan B3 Puskesmas di masing-masing Puskesmas se Kabupaten Bima. Selanjutnya menunggu waktu diangkut pihak ketiga untuk dikirim ke Mojokerto, Jawa Timur. 

Lanjutnya, Hal tersebut dilakukan Dikes Kabupaten Bima berdasarkan rekomendasi komisi akreditasi rumah sakit dari Departemen kesehatan independen dibawah naungan langsung kementerian kesehatan RI. 

"Kalau Puskesmas tidak bekerja sama dengan pihak ketiga maka dicabut ijin operasional, akreditasi Puskesmas dan didenda," ungkapnya. 

Dikes Kabupaten Bima sejak di pimpin oleh Dr. Ganis Kristianto mulai berbenah untuk mewujudkan BIMA RAMAH. (mb01).