SKB Tiga Menteri Belum Bisa Dieksekusi, Menunggu Judicial Review di MK -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

SKB Tiga Menteri Belum Bisa Dieksekusi, Menunggu Judicial Review di MK

Wednesday, January 2, 2019

Ilustrasi 
BIMA, MIMBARNTB.com - Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri diantaranya, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Badan Kepala Kepegawaian RI tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan tertanggal 13 September 2018 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Sahrul mengatakan bahwa SKB tiga menteri tersebut belum bisa diterapkan karena menunggu putusan Judicial Review di Mahkama Konstitusi (MK) RI.

"Besok ada rapat di BKD Provinsi, belum bisa dieksekusi SKB nya karena menunggu Judicial Review di Mahkama Konstitusi (MK),"katanya.

Sahrul mengatakan, untuk jumlah aparatur sipil negara (ASN) Eks narapidana korupsi (Napikor) di Kabupaten Bima belum diketahui secara pasti, karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Yang punya putusan inkrar itukan di Kejaksaan sih, kita belum ambil data salinan putusan, banyak sih Napikornya," jelas Sahrul kepada mimbarntb lewat via selulernya pada Minggu (30/12/2018) lalu. (mb01)