Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Sahrul mengatakan bahwa SKB tiga menteri tersebut belum bisa diterapkan karena menunggu putusan Judicial Review di Mahkama Konstitusi (MK) RI.
"Besok ada rapat di BKD Provinsi, belum bisa dieksekusi SKB nya karena menunggu Judicial Review di Mahkama Konstitusi (MK),"katanya.
Sahrul mengatakan, untuk jumlah aparatur sipil negara (ASN) Eks narapidana korupsi (Napikor) di Kabupaten Bima belum diketahui secara pasti, karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Yang punya putusan inkrar itukan di Kejaksaan sih, kita belum ambil data salinan putusan, banyak sih Napikornya," jelas Sahrul kepada mimbarntb lewat via selulernya pada Minggu (30/12/2018) lalu. (mb01)