Bima Lumbung TKI, LSM PIN Dorong Pemda Segera Buat Perda -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Bima Lumbung TKI, LSM PIN Dorong Pemda Segera Buat Perda

Wednesday, February 6, 2019

BIMA, MIMBAR NTB - Dari sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Bima adalah salah satu Daerah penghasil Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbanyak atau Lumbung TKI, maka sangat rentan terjadinya praktek tindak perdagangan orang dengan berbagai macam penyebab. 

Untuk itu, LSM PIN NTB mendorong pemerintah daerah kabupaten Bima agar dapat menciptakan satu "Produk Hukum" baik Perda ataupun Perbup yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, serta membentuk gugus tugas untuk menangani permasalahan tersebut secara khusus sesuai dengan Amanah UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketua umum LSM PIN NTB Kadir Jaelani mengatakan, dalam membentuk Satgas pemerintah daerah juga dapat merujuk pada perpu nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme layanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang perpres nomor 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

"Juga diatur dalam Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 22 tahun 2010 tentang prosedur standar operasional pelayanan terpadu bagi saksi
dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang peraturan Menteri Negara Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 1 tahun 2009 tentang standar pelayanan minimal pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/kota," jelasnya. 

Lanjutnya, diatur juga dalam peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor I0 tahun 2012 tentang panduan pembentukan dan penguatan gugus tugas pencegahan dan Penanganan tindak pidana perdagangan orang,
peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dikatakannya, dengan adanya produk hukum tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang serta satuan gugus tugas khusus, diharapkan mampu memberikan perlindungan secara cepat dan tepat terhadap bakal korban ataupun yang sudah menjadi korban tindak perdagangan orang khususnya dikalangan masyarakat Kabupaten Bima.

"Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Pasal 96 Ayat 1,2,3 dan 4 mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada Dasar Hukum di atas,  maka kami atas nama LSM PIN dengan ini meminta secara tertulis," ucap Kadir Jaelani, Rabu (6/2/2019) di Bima. [mb01]