Tindakan kekerasan dan penganiayaan kerap dialami oleh warga Kabupaten Bima saat jadi TKI, akibat pengiriman mereka yang tidak melalui jalur legal yang disediakan oleh pemerintah.
Rencananya Satgas yang akan dibentuk terdiri dari TNI, Polri, Jaksa, Imigrasi, Kesbangpol dan Disnakertrans.
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perluasan kesempatan kerja, Irfan mengatakan pembentukan Satgas harus didukung dengan peraturan bupati (Perbup).
Dikatakannya, dengan adanya Satgas khusus yang menangani pencegahan TKI ilegal, kedepan tidak boleh ada lagi warga kabupaten Bima yang dikirim ke luar negeri sebagai TKI ilegal. Menurut Irfan, pengiriman TKI secara ilegal adalah kejahatan kemanusiaan dan harus dilawan.
"Kita mau ajukan perbup, pembentukan satgas khusus pengawasan dan penanggulangan TKI ilegal, karena evaluasi kita terlalu banyak TKI yang diberangkatkan ilegal dan antisipasi penjualan manusia," ungkap mantan Aktifis senior ini kepada awak media, Senin (4/2/2019) di ruang kerjanya.[mb0]