Disnakertrans Dorong Kasus Rosnani Diproses Hukum -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Disnakertrans Dorong Kasus Rosnani Diproses Hukum

Friday, February 15, 2019

Kabid Penta Disnakertrans Kabupaten Bima, Irfan HM Noer, Sos.
BIMA, MIMBAR NTB - Dalam rangka memperjelas drama kasus Rosnani (25) warga desa Tolotongga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang diduga disiksa oleh majikannya saat jadi TKI di Singapura, Disnakertrans Kabupaten Bima melalui Kabid Penta, Irfan HM Noer dorong Polres Bima untuk memproses hukum kasus Rosnani sesuai dengan UU yang berlaku. 
Meskipun pihak keluarga Rosnani ingin mencabut kembali laporan pengaduan mereka ke polisi beberapa hari lalu, namun Irfan berkomitmen memberikan perlindungan bagi setiap TKI yang mengalami perlakuan tidak manusiawi sesuai Undang-undang no 18. Untuk itu, Irfan akan terus mengawal Kasus Rosnani sampai mendapatkan kepastian hukum. 
Rosnani saat jenguk Bupati Bima terbaring lemas di Rumah sakit Sondosia beberapa waktu lalu. 
"Ya terkait dengan kelanjutan kasus hukumnya Rosnani Kebetulan tadi ada Kanit tipiter dan beberapa penyidik tipiter datang melakukan konfirmasi kelanjutan hukum. Ya walaupun dalam satu sisi memang tadi ada pihak keluarga korban yang diwakili saudara Td meminta laporan itu untuk dicabut kembali pasca ketemunya Td dengan ibu polina di Jakarta beberapa hari yang lalu, dasar itulah sehingga saudara Td meminta kasus itu dicabut kembali," tegas mantan Aktifis senior itu di depan ruang kerjanya, Jumat (15/2) sore. 

"Tapi dalam hal ini pihak penyidik walaupun kasus ini mungkin akan dicabut oleh pihak keluarga karena ini menyangkut persoalan negara ya wajib hukumnya saudara Rosnani untuk mendapatkan kejelasan status hukum sesuai dengan hasil laporan awalnya terhadap yang dialaminya dan biar jelas juga sesuai dengan ceritanya memang ibu polina telah melakukan atau tidak, nanti hukum lah yang bisa membuktikan semua itu. Biar jelas lah posisinya antara ibu Paulina selaku majikan dan saudara Rosnani selaku TKW yang diduga disiksa dilakukan oleh majikan," lanjutnya. 

Dia menegaskan, kasus Rosnani akan terus dikawal sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak TKI lainnya yang mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh Rosnani. Untuk itu, dia akan dorong pihak kepolisian untuk memberikan kepastian terhadap kasus Rosnani. 

"Posisi kami Disnakertrans tetap mendorong, karena kami memiliki kewajiban sesuai dengan undang-undang 18 tentang perlindungan tenaga kerja imigran. Sudah wajib hukumnya mendorong persoalan itu diselesaikan secara hukum biar ada efek jera supaya di kemudian hari baik oleh para sponsor PJTKI maupun para majikan tidak terulang lagi gitu kan hal-hal yang sama yang dialami oleh para TKI kita," tutupnya dengan nada tegas. [mb01]