4 Orang TKI Ilegal Asal Bima Diamankan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

4 Orang TKI Ilegal Asal Bima Diamankan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar

Sunday, March 24, 2019

BIMA, MIMBARNTB.com - Informasi dari Kabid Penta Dinas Nakertrans Kabupaten Bima, Irfan M. Noer, S. Sos Shubuh malam, Senin (25/3/2019) ada penangkapan 4 orang TKI Ilegal Asal Kabupaten Bima di Wilayah Sumbawa Besar oleh aparat. Katanya, Penangkapan dilakukan menindak lanjuti informasi dari masyarakat. 

Irfan menyatakan, 4 orang TKI ilegal yang diamankan di kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar tersebut, rencananya akan ditempatkan ke negara Timur Tengah yaitu Turki dan Iran. 

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Mulyanto Staf Disnakertrans Kabupaten Bima. "Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, saya melakukan koordinasi dengan kabid Penta Irfan, selanjutnya kabid Koordinasi dengan aparat kepolisian, penangkapan di Wilayah sumbawa besar, setelah diamankan selanjutnya pihak kepolisian menyerahkan ke kantor Imigrasi Sumbawa besar untuk diminta keterangan," jelas Mulyanto pada media ini, Senin (25/3) pagi ditempat kerjanya. 

Yanto mengatakan 4 orang yang damankan di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar merupakan TKIi Ilegal atau TKI Non Prosedural karena tidak terdaftar di kantor Disnakertrans Kabupaten Bima. 

"Tujuan negara timur tengah, yaitu turki dan iran. Warga asal Desa Parangina dan Keleo Kecamatan Sape. Adanya TKI ilegal ketahui jam 5.00 wita informasi dari masyarakat sape. Mereka pakai paspor 48 non prosedural tidak terdaftar dikantor Disnakertrans Kabupaten Bima," ucapnya. 

Mulyanto mengatakan, mengenai 4 orang tersebut diserahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum. 

"Mereka dibawa oleh Sponsor perorangan, Ibu Eno asal Bima. Mereka tidak BAP di kami dan mereka tidak memiliki Rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat pembuatan paspor," bebernya. 

Kepala kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andi Cahyono membenarkan mengamankan 4 orang TKI asal Bima dan pihakhya sedang mendalami dan belum bisa menjelaskan secara detail ke media. 

Adanya penangkapan TKI Ilegal asal Kabupaten Bima itu juga dibenarkan oleh kepala kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Non TPI Bima Dedy, namun Dedy belum bisa menjelaskan ke media kronologis atau lengkapnya informasi tersebut. Katanya, masih menunggu informasi data lengkap dari pihak Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar. 

"Iya 3 orang dari 4 TKI Ilegal yang diamankan di kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa besar. 3 orang TKI itu membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas III non TPI Bima mereka pakai paspor 48 halaman," ungkap Dedy pada media ini, Senin (25/3) pagi. [mb01]•