Sekdes Geram, akan Lakukan Protes ke Kantor BPJS Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sekdes Geram, akan Lakukan Protes ke Kantor BPJS Bima

Sunday, March 31, 2019

BIMA, MIMBARNTB.com -Tindakan BPJS Cabang Bima menaikan 5 persen Iuran BPJS Aparat Desa tanpa mengetahui pendapatan Aparat Desa yang sebenarnya membuat Sekdes Naru kecamatan Woha dan Sekdes Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima Geram. 

Kata Arif, mestinya kenaikan tersebut harus berdasarkan Pepres 82 tahun 2018 disesuikan dengan pendapatan aparat desa yaitu sebesar Rp1.500.000. Namun nyatanya kenaikan yang dilakukan BPJS berdasarkan UMR yaitu rujukannya Pergub nomor 561-854 tahun 2018 sebesar Rp 2.055.000.

Tidak terima dengan hal itu, sekretaris desa se-Kabupaten Bima berencana pada Senin (1/4/2019) akan melakukan protes ke kantor BPJS setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdes Sakuru Arif dan sekdes Naru Woha Alamsyah saat menghadiri undangan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2018, Sabtu (30/3) di ruangan sekretariat DPRD Kabupaten Bima.

"Kami bersama sekdes se- kabupaten Bima, senin akan melayangkan protes ke kantor BPJS, kami tidak terima atas kenaikan iuran BPJS yg mengikuti Pergub itu sebab gaji aparat desa masih dibawah dari yang di tentukan pergub," ucap Arif. 

Arif mengatakan, dia bersama sekdes lainnya merasa ditipu oleh pihak BPJS yang seenaknya menaikan iuran secara sepihak tanpa dasar konfirmasi terlebih dahulu dengan aparatur desa. 

Katanya, awalnya iuran BPJS tersebut mengikuti pendapatan aparat desa yg berlaku yaitu sebesar Rp 1.500.000 tetapi hari ini malah mengikuti UMR berdasarkan Pergub, sedangkan saat ini kabupaten Bima belum menerapkan peraturan gubernur tersebut.

"Seharusnya BPJS mengikuti Gaji, bukan berdasarkan Pergub NTB tentang UMR 2.055.000. Karena UMR itu belum diterapkan khusus di Bima. Kalau PP terbaru dipakai nggak ada masalah, karena PP itu jelas mengamanatkan bahwa gaji aparat desa 2.022.000. Tetapi hari ini pendapatan aparat desa masih 1,5 juta," jelas Arif.

Hal senada juga disampaikan sekdes Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Alamsyah bahwa iuran bagi peserta PPU yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, PNS, Prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerjaan /pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf h yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. 

"Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut yaitu 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta," jelasnya melaui Whatsapp, Minggu (31/3).

Alamsyah mengatakan, bila pihak BPJS tidak merespon dengan baik ketika klarifikasi dilakukan bersama sekdes lainnya, maka dia mengancam akan menggelar aksi demonstrasi. 
"Ketika penjelasannya nggak rasio maka kita akan bertindak kok," ucapnya. (*mb01*)