Soal Nurmi, ini Penjelasan pihak KBRI Syria dan Bupati Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Soal Nurmi, ini Penjelasan pihak KBRI Syria dan Bupati Bima

Saturday, March 30, 2019

Ilustrasi
BIMA, MIMBARNTB.com - KBRI Syria melalui Staf Protokol dan Konsuler yang menangani TKI bermasalah mengatakan Nurmi belum bisa dipulangkan ke kampung halamannya di desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, NTB, Indonesia Karena mengingat masa kontraknya dua tahun belum berakhir. 

"Kalau yang bersangkutan belum selesai masa kontrak, baiknya diselesaikan dulu karena sebelum masa kontrak hanya bisa dilakukan oleh majikan," jelasnya pada media ini, Sabtu (30/3/2019) melalui via Whatsapp. (Baca juga) : TKI di Suriah Menangis Minta Pulang Kembali ke Bima NTB

Dikatakannya, soal memulangkan kembali Nurmi ke Indonesia tidak ada kewenangan KBRI Syria sebab harus berdasarkan persetujuan majikan dan agencynya. (Baca juga) : Penerbitan Paspor Nurmi, Menurut Andi Cahyono Telah Sesuai Prosedural

"Kami sarankan agar selesaikan masa kontraknya karena kewenangan pemulangan TKW yg belum selesai kontrak hanya milik majikan dan agen," ungkap Staf Protokol dan Konsuler KBRI Syria yang menangani TKI bermasalah yang tidak menyebutkan namanya melalui nomor ini +963954444810, nomor sebanyak 12 angka tersebut diperoleh media ini dari Nurmi. 

Dia menyarankan, pihak keluarga sebaiknya meminta pertanggungjawaban kepada sponsor dan mengadukan hal tersebut ke Disnakertrans Kabupaten dan pihak terkait. (Baca juga) : Pemerintah Sedang Berupaya Memulangkan Nurmi

"Hal itu silahkan dibicarakan dan disampaikan ke yang memberangkatkan dan minta pertanggungjawabnya, kalau nggak ada ya silahkan dilaporkan ke pihak berwewenang dan Pantaulah pengaduan itu," bebernya. 

Menanggapi Nurmi yang minta tolong, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE mengatakan, masalah itu akan diprioritaskan dan pihaknya sedang berupaya keras memulangkan yang bersangkutan dan bahkan langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan. 

"Kalau masih diluar negeri kecuali ada masalah hukum atau apa baru kita intervensi, tapi dia terikat kontrak kemudian tidak ada permasalahan hukum yang dihadapi. Kemungkinan agak sulit, tetapi tetap kami prioritaskan," ucap Umi Dinda (sapaan) usai penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2018, Sabtu (30/3) di depan ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima. (*mb01*).