Akreditasi Rumah Sakit Daerah Bima Turun dari C ke D -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Akreditasi Rumah Sakit Daerah Bima Turun dari C ke D

Thursday, July 18, 2019

Foto Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bima. 
Bima, mimbarNTB.com -- Tujuh Rumah Sakit di NTB turun kelas, semula status akreditasi tujuh rumah sakit tersebut yaitu C kini turun ke D, sementara 3 Rumah sakit lainnya tetap berada di akreditasi D. Dari tujuh Rumah sakit yang berstatus akreditasi dari C ke D, salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Bima. 
Adapun 10 Rumah sakit tersebut yaitu RSUD patut patuh patju Lombok Barat akreditasi dari C turun ke D, RSUD Praya Lombok Tengah akreditasi dari C turun ke D, RS Islam Yatofa Lombok Tengah akreditasi tetap D, RS Cahaya Medika Lombok Tengah akreditasi tetap D, RS Sumbawa besar akreditasi dari C turun ke D, RSUD Dompu akreditasi dari C turun ke D, RSUD Bima akreditasi dari C turun ke D, RS H.L Manambai Abduk Kadir Sumbawa akreditasi dari C turun ke D, RS Bhayanagkara Mataram Akreditasi turun dari C ke D dan RSUD Kota Bima akreditasi tetap D. 

Status akreditasi rumah sakit tersebut berdasarkan rekomendasi penyesuian kelas Rumah sakit hasil Reviu kelas rumah sakit dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Gubernur, para Bupati /Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota di seluruh Indonesia. 

Rumah sakit yang merasa keberatan mengenai penurunan status akreditasinya diberi kesempatan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengajukan nota keberatan. 

Tak terima status akreditasi rumah sakit RSUD Bima dari C turun ke D, Direktur RSUD Bima dr. Ihksan dikonfirmasi keberatan dengan penilaian pihak Kementerian kesehatan RI.

"Kita lagi melakukan assesment untuk membuat surat keberatan," jelas dr. Ihksan melalui via Whatsapp pada Kamis (18/7/2019).

Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang proses menyiapkan Assesment keberatan karena mengingat waktu yang diberikan pihak kementerian kesehatan RI hanya 28 hari.

Ihksan yakin setelah dilayangkan assesment nanti status akreditasi RSUD Bima akan tetap pada akreditasi C. 

"InsyaAllah... kan bisa di cek ke Lapangan nanti," tutupnya. (dinyan