Polisi Amankan 7 Unit Motor dan 2 Ekor Ayam Milik Para Pelaku Judi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polisi Amankan 7 Unit Motor dan 2 Ekor Ayam Milik Para Pelaku Judi

Monday, July 29, 2019

Bima, mimbar NTB.com-- Senin, 29 Juli 2019 pukul 12.40 wita Anggota Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima melakukan Penggerebekan terhadap sekelompok orang yang sedang asyik berjudi Sabung ayam di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku lari kotar katir menyelamatkan diri dari petugas yang hendak menangkapnya. 
Meskipun petugas tak berhasil menangkap para pelaku, namun berhasil menyita sejumlah barang bukti (bb) milik para pelaku judi sabung ayam yang ditinggal di tempat kejadian perkara (tkp) .  

"Dua Ekor Ayam aduan, tujuh unit sepeda motor, Gelanggang  ( arena adu ayam). Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bima dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk diproses penyelidikan," ungkap Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Senin (29/7) melalui pres rilisnya. 

Hanafi jelaskan, Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam di TKP tersebut.

"Kemudian Kasat Samapta IPTU Daniel Ibi Lona S.SOS mengumpulkan anggota  melaksanakan apel dan memberikan AAP kemudian  berangkat menuju TKP, namun  sebelum anggota tiba di TKP para pemain judi sabung ayam berhamburan melarikan diri dengan meninggalkan ayam aduan di TKP, kemudian personel samapta mengumpulkan dan mengamankan barang bukti," jelasnya. (*mb01/dinyan*).