Sopir Nekat Terobos Barisan Karnaval, 8 Anak Jadi Korban -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sopir Nekat Terobos Barisan Karnaval, 8 Anak Jadi Korban

Wednesday, August 14, 2019

Ilustrasi .
Bima, mimbarNTB.com-- Diduga sopir tak sabar mengantri menunggu terlalu lama, nekat menerobos barisan peserta karnaval yang sedang melintasi jembatan desa Bajo, akibatnya delapan orang anak menjadi korban dalam tragedi tersebut. 

Delapan orang anak peserta karnaval tersebut akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat  oleh polisi Subsektor Soromandi guna diberi pertolongan medis.

Beruntung dari delapan anak korban kecelakaan tersebut selamat dari maut.

"Dari 8 orang korban tersebut yang masih dirawat di Puskesmas yaitu 2 orang atas nama Lena dan Al Gajali sedangkan yang lainnya sudah pulang ke rumahnya masing-masing," kata Hanafi. 

Sementara kendaraan yang dikemudikan oleh sopir berinisial FL pria berusia 26 tahun asal desa Kananta kecamatan Soromandi Kabupaten Bima tersebut akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsubsektor Soromandi dan melimpahkan Barang bukti dan pelaku ke Sat Lantas Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. 

"Pada hari Rabu tgl 14-08-19 pukul 15.00 wita bertempat di Jalan Lintas Desa Bajo telah terjadi laka lantas yaitu kendaraan pick up Suzuki EA 9625 EAQ dengan sopir atas nama FL berusia 26 tahun, alamat Desa Kananta Kecamatan Soromandi menabrak anak2 yang sedang mengikuti giat karnaval," jelas Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi melalui press rilis diterima mimbarNTB pada Rabu 14 Agustus 2019.

Berikut nama dan identintas korban dalam kecelakaan tersebut yaitu Lena, Perempuan berusia 4 tahun, Agim Alif pria berusia 3 tahun, Melka Ramdani, Perempuan berusia 3 tahun, Rafa berusia 3 tahun Laki, Algajali Laki berusia 3 tahun, Restu berusia 3 tahun, Almuhaimin, Laki berusia 4 tahun asaldan Nuratu, Perempuan berusia 4 tahun. 

Delapan orang korban tersebut semuanya berasal dari desa yang sama yaitu desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, NTB. 

Hanafi mengimbau kepada pihak keluarga korban agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menanganinya. (DN)