Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Sita Ratusan Minuman Beralkohol -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Sita Ratusan Minuman Beralkohol

Wednesday, November 20, 2019

Bima, mimbarNTB.com - Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima pada Rabu siang (20/11/2019) berhasil menyita 20 dusk minuman beralkohol jenis Bir Bintang yang berisi 240 botol tidak berijin. 

240 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang tersebut disita di Jalan lintas Sumbawa-Bima tepatnya di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima milik dua warga asal desa Sakuru berinisial YN perempuan berusia 35 tahun dan AM pria berusia 32 tahun. 

Ratusan bir bintang tersebut diambil dari Wilayah Dompu menuju Kabupaten Bima diangkut dengan menggunakan mobil Avanza berwarna hitam bernomor polisi B 1370 KFF. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengungkapan dilakukan oleh petugas sesuai Perda Kabupaten Bima nomor 05 Tahun 2013 Tentang Larangan menjual, produksi, mengedarkan dan meminum minuman beralkohol. 

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran Miras tanpa ijin edar tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui ada sebuah mobil avanza hitam nomor Polisi B 1370 KFF mengangkut miras jenis Bir Bintang dari Kabupaten Dompu menuju Kabupaten Bima. 

Lanjut, setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim Unit Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju ke sekitar wilayah Madapangga untuk memantau mobil tersebut sesuai identitas dari informasi tersebut. 

"Beberapa menit kemudian mobil yang dimaksud melintas di depan anggota lalu melakukan pengejaran dan tepatnya di jalan raya Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima anggota berhasil berhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagian dalam mobil dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Hanafi menyampaikan ucapan terimakasih dari Kapolres Bima kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi  sehingga pihaknya berhasil mengamankan Barang bukti dan pemiliknya.

"Polres Bima selalu berkomitmen tetap memberantas peredaran  minuman keras di wilayah Kabupaten Bima sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Bima No.05 Tahun 2013, dan kami menyampaikan ucapan terimakasih banyak," tutupnya. (Tim)