Soal Penerbitan Sertipikat Tanah di Piong, Komisi I Berjanji Akan Selesaikan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Soal Penerbitan Sertipikat Tanah di Piong, Komisi I Berjanji Akan Selesaikan

Sunday, November 24, 2019

Bima, mimbar NTB.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat soal penerbitan sertipikat tanah oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN) yang diduga sepihak yaitu tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat sebagai pemilik tanah, Komisi I DPRD Kabupaten Bima turun mengecek langsung 'So Tengke' desa Piong Kecamatan Sanggar sebagai lokasi TKP.

Ketua komisi I sulaiman MT serta anggota berjanji akan mengupayakan pemanggilan oknum warga, badan pertanahan nasional (BPN) serta pihak warga  yang dirugikan. Sehingga persoalan yang diadukan oleh warga pada Jumat (22/11) menjadi jelas dan tak menjadi masalah lagi di kemudian hari. 

Rombongan Komisi I, Sulaiman MT, Muhamad Erwin, Rafidin, Muhtar dan Isnaini didampingi warga setempat menuju lokasi yang dipermasalahkan atau 'So Tengke desa Sanggar pada Minggu (24/11/2019) dengan menggunakan kendaraan roda dua. 

Sebagai langka awal komisi I DPRD kabupaten bima, jika memang terbukti tanah 'so, tengke' pengukuran serta penerbitan sertipikat di luar jalur dan mekanisme pemerintah maka sertipikat tanah tersebut akan dicabut kembali serta dianggap tidak sah, karena dilakukan di luar mekanisme pemerintah. Komisi I DPRD juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan agar dilakukan musyawarah mufakat sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Rafidin menjelaskan jika memang tidak ada titik temu, maka tanah tersebut akan ditarik oleh pemerintah desa untuk dijadikan aset desa agar kepemilikan tanah so tengke tidak hanya menguntungkan sebagian oknum,  namun warga yang lain pun ikut mendapatkan bagiannya. (mb02/sirajudin)