Heriman: Dilarang Jual Pupuk Paketan, Bila Ditemukan Izinnya Akan Dicabut -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Heriman: Dilarang Jual Pupuk Paketan, Bila Ditemukan Izinnya Akan Dicabut

Thursday, December 5, 2019

BIMA, MIMBAR NTB.com - Naiknya harga Pupuk bersubsidi yang diduga tembus harga Rp160 ribu per zak menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bima. Perubahan harga tersebut bukan saja meresahkan Petani, namun juga meresahkan Pemerintah Daerah.
Kabag Administrasi Perekonomian Setda Bima, Hariman SE MSi menyatakan petani kita cukup resah oleh naiknya harga pupuk bersubsidi tersebut. Dia mengaku telah turun langsung mengecek di lapangan untuk Memonitoring harga dan stok pupuk bersubsidi di Kecamatan Bolo, Soromandi dan Donggo yang disinyalir harga pupuk subsidi mencapai Rp160 ribu per zak. 

‘’Kami tidak menemukan di lapangan. Kami telah mewawancara Masyarakat, Pengecer, Distributor, Kepala Desa dan Petani,’’ujar Kabag Humas Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengutip ucapan Hariman, Kamis (05/12).

Kabag Humas mengatakan bahwa Heriman meminta para pengecer dan distributor agar tetap patuh terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menghimbau kepada seluruh Kades segera melapor jika ada pupuk dari luar yang masuk dan tetap berkoordinasi dengan Babinkamtibmas. 

Hariman mengaku pihaknya telah turun ke Kecamatan Lambitu, Monta, Palibelo dan Woha. Sedangkan untuk Desember, monitoring dimulai tanggal 3 atau 4 Desember 2019 sampai beberapa hari ke depan. 

Dia melarang para pengecer menjual pupuk paketan antara subsidi dan non subsidi. Bila ditemukan ia berjanji akan memprosesnya dan mencabut izin setelah diberikan peringatan.

‘’Kami akan tetap monitoring dan himbau langsung pengecer dan distributor di seluruh kecamatan,’’tegasnya. (Tim)