Diduga PPL Hambat Distribusi Pupuk Jatah Nitu, Pengecer Minta PPL Diganti -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga PPL Hambat Distribusi Pupuk Jatah Nitu, Pengecer Minta PPL Diganti

Monday, January 20, 2020

Pengecer Bangkit Tani Kelurahan Nitu kecamatan Raba Kota Bima desak Dinas Pertanian Kota Bima segera ganti PPL, pasalnya diduga menghambat pendistribusian pupuk di Kelurahan Nitu padahal saat ini petani lagi membutuhkan pupuk. 
Kota Bima, MIMBARNTB.com- Ditengah musim tanam tentunya petani membutuhkan pupuk, namun untuk mendapatkan pupuk dari distributor syaratnya pengecer harus mempunyai E-RDKK dan itu diperoleh dari PLL yang ada di dinas Pertanian Kota Bima.

Sebanyak 300 Petani di Kelurahan Nitu saat ini belum mendapat pasokan pupuk karena pengecer UD Tani Bangkit belum memperoleh E-RDKK dari PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan).

Husni selaku pengecer UD Tani Bangkit Kelurahan Nitu mengeluh karena tidak kebagian pupuk dari distributor, sementara PPL sibuk membagikan E-RDKK ke Kelurahan lain sedangkan Nitu tidak diberikan.

"PPL tidak adil dan terkesan pilih kasih, kelurahan lain sudah diberikan E-RDKK, Sementara kita di Nitu belum diberikan," tuturnya dengan nada kesal.

Lanjut Husni, akibat tidak kebagian pupuk dikhawatirkan petani Nitu akan terancam gagal panen dan itu adalah kesalahan PLL.

"Kalau petani Nitu gagal panen itu adalah kesalahan PLL karena tidak mengeluarakan E-RDKK pada pengecer UD Tani Bangkit," tudingnya.

Oleh karena itu, Husni mendesak pihak dinas Pertanian Kota Bima agar segera mengganti PPL karena merugikan petani. "Segera ganti PPL," desaknya.

"Jikalau pihak dinas tidak mengindahkan permintaan kami, maka kami akan melakukan dengan cara kami," ancam pengusaha muda juga mantan Aktifis itu saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Bima, Senin (20/1).

Sementara PPL Kecamatan Raba dikonfirmasi media melalui via Handphon, Senin (20/1) menjelaskan bahwa tidak hanya Kelurahan Nitu yang tidak mendapatkan distribusi pupuk, tetapi semua kelurahan di Kota Bima. 

"Pupuk belum ada yang didistribusikan ke kelurahan, karena RDKK nya semuanya belum dikumpulkan ke Distributor, Mas boleh di Cek," ungkap PPL.

"RKTP itu NIK KTP, jadi setiap kelompok itu diwajibkan harus punya RKTP," tambah PPL. 

Selain itu, dia juga jelaskan  kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai PPL dalam pendistribusian pupuk yaitu hanya memberikan RKTP kepada kelompok tani. (*mb01*)