Polsek Woha Ringkus Pencuri Bermodus Bertamu Di Desa Tenga -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polsek Woha Ringkus Pencuri Bermodus Bertamu Di Desa Tenga

Wednesday, January 1, 2020

BIMA, MIMBARNTB.com - DI pria berusia 25 tahun warga asal desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini diringkus Polisi setelah menggondol dompet berisi perhiasan emas dan uang pemilik rumah tempat ia bertamu. 

Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi menjelaskan, DI mengambil barang milik korban Siti Mariam Jafar warga desa Tenga Kecamatan Woha pada Selasa (31/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Dia mengambil barang milik korban ketika korban sedang mandi didalam kamar mandi rumahnya, usai mandi korban kaget karena tidak lagi melihat barang miliknya yang dia simpan diatas kursi teras. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Woha. 

"Personel Polsek Woha yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Edy Prayitno telah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial DI 25 tahun asal Desa Tenga. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa 31/22/2019 pukul 16.00 wita bertempat di rumah korban atas nama Siti Mariam Jafar di Desa Tenga. Korban kehilangan barang berharga berupa perhiasan Emas yang beratnya ± 100 gram dan uang tunai sebesar Rp300 ribu," ungkap Hanafi melalui Pres rilis diterima media ini, Rabu (1/1/2020).

Hanafi menuturkan, menindaklanjuti laporan korban, polisi dari Polsek Woha dipimpin langsung oleh Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno menyelidiki keberadaan pelaku dan tak lama kemudian berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 1 unit sepeda motor scoopy EA 6391 XN yang digunakan oleh terduga pelaku di Desa Tenga. 

"Terduga pelaku bertamu ke rumah korban dan keduanya sempat ngobrol, sesaat kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mandi namun barang berharga miliknya berupa emas dan uang yang tersimpan didalam dompet kecil warna coklat diletakan diatas kursi di teras rumah, setelah selesai mandi lalu korban keluar ke arah teras sudah tidak melihat terduga pelaku lagi dan juga dompet yang berisi perhiasan emas dan uang telah diambil oleh terduga pelaku," jelas Hanafi. 

Dikatakannya, dari hasil pengembangan kasus tersebut pada pukul 17.30 Wita, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang dititipkan oleh terduga pelaku dirumah AN di desa Sie berupa gelang emas 8 buah dan Cincin emas 3 buah serta dirumah RH di desa Laju berupa Cincin Emas 2 buah. 

"Sehingga total keseluruhan Barang Bukti yang berhasil disita yakni berupa 8 buah Gelang Emas, 5 buah Cincin Emas, Satu buah dompet berwarna coklat dan Satu buah tas serta satu ikat pinggang berwarna merah hitam", jelasnya. 

DI saat ini ditahan di Tahanan Polsek Woha guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*01/mb*)