Usul Tunda Pencairan BST, Bupati Ingin Membagi Adil dan Merata -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Usul Tunda Pencairan BST, Bupati Ingin Membagi Adil dan Merata

Thursday, April 30, 2020

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin. (foto sumber geoggle).
BIMA, MIMBARNTB.COM - Agar bantuan merata dan adil dinikmati oleh masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bima, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui surat nomor 465/103/06.3/2020 mengusulkan penundaan pencairan bantuan sosial tunai (BST) ke Kementrian Sosial Cq Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin mengatakan, usulan penundaan pencairan BST ke kementerian tersebut karena ditemukan sekitar 1.800 KK data ganda di kabupaten Bima khususnya orang yang telah meninggal dunia dan orang telah menerima PKH, JPS Gemilang, JPS Bima Ramah serta bantuan sembako lainnya, tetapi namanya muncul lagi di data penerima BST. 

Kata Andi, hal tersebut membuat Bupati Bima mengambil langkah konkrit dengan mengusulkan ke kementerian Sosial RI agar menunda pencarian sembari menunggu selesai verifikasi data valid. 

"Jadi begini, hasil laporan dari teman-teman di desa ditemukan itu ada orang yang sudah meninggal, orang sudah terima PKH dan sudah terima sembako, keluar lagi namanya ke data BST. Kami sedang melakukan verifikasi data, tiba-tiba saja kementerian sosial sudah mengirim uang ke rekening kepada beberapa orang yang telah menerima PKH dan bantuan sosial lainnya. Agar merata mereka yang telah menerima bantuan tak boleh lagi mendapatkan bantuan seperti BST," jelasnya.

"Kalau sudah terima PKH dan yang terima kartu sembako tak boleh dapat dobel. Jadi niat baik Bupati Bima agar masyarakat mendapatkan secara merata dan adil," lanjut mantan Kadis Dikdukcapil tersebut kepada mimbar NTB, Kamis (32/4) siang hari. 

Dia mengatakan, bantuan yang diperjuangkan pemerintah kabupaten Bima saat ini merupakan wujud negara hadir di masyarakat. Untuk itu, setiap warga yang sudah terverifikasi terkena dampak Covid-19 mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu per keluarga per bulan.

Andi menjelaskan, bantuan tersebut akan disalurkan oleh kementerian sosial RI selama tiga bulan berturut-turut. Untuk jatah BST sebanyak 24 ribu KK tersebar di Kabupaten Bima. 

Dia jelaskan pula, BST kepada masyarakat disalurkan melalui rekening BRI.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa data awal kabupaten Bima hanya diberi 15 ribu KK, tetapi berkat kegigihannya bersama bupati Bima membangun komunikasi di tingkat pusat sehingga kabupaten Bima diberi jatah sebanyak 24 ribu kepala keluarga (KK). 

Andi mengatakan, pemerintah kabupaten Bima melalui Bupati akan terus berupaya sekuat tenaga agar kabupaten Bima mendapatkan penambahan kouta BST agar masyarakat di kabupaten Bima bisa mendapatkan BST secara merata dan adil. 

(mb01)