Apapun Alasan Kades, Tak Boleh Mengurangi Jatah Penerima BLT 600 Ribu -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Apapun Alasan Kades, Tak Boleh Mengurangi Jatah Penerima BLT 600 Ribu

Thursday, May 21, 2020

Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajudin SH. 
BIMA, MIMBARNTB.COM - Pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga desa mulai April hingga Juni sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin SH peringatkan Kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa agar tidak mengurangi jatah penerima manfaat BLT yang seharusnya 600.000 menjadi 300.000 meskipun dengan alasan ingin membagi rata bantuan tersebut untuk warganya. 

Menurut Tajuddin, tindakan demikian sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) RI nomor 40 tahun 2020.

"Pembagian 300 tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan PMK 40 tahun 2020," ungkap mantan Kepala Dinas BKD dan Kepala Dikbupora pada mimbar NTB melalui via seluler, Jumat (22/5) pagi. 

Apabila pemerintah desa keluar dari jalur penyaluran BLT, masyarakat diharapkan agar melaporkan secara tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDES) Kabupaten Bima. 

Dilansir dari Kompas.com bahwa BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

(mb01)