Perkara No 71/Pdt.G/2019/PN.RBI Telah Dimenangkan Kuasa Hukum Penggugat -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Perkara No 71/Pdt.G/2019/PN.RBI Telah Dimenangkan Kuasa Hukum Penggugat

Saturday, July 11, 2020

Ilustrasi (internet).
KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM -- Perkara perdata nomor 71/Pdt.G/2019/PN.RBI akhirnya telah dimenangkan pihak Penggugat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Abidin M Saleh selaku kuasa hukum para Penggugat kepada mimbar NTB pada Sabtu (11/7/2020) sore. 

Abidin M Saleh mengatakan, adapun tanah yang telah dia menangkan yaitu tanah yang terletak di Rabangodu utara Kota Bima nomor 105 Jalan Soekarno Hatta berdasarkan putusan oleh majelis hakim pada tanggal 30 Juni 2020.

"Pengumuman perkara tanah yang terletak di Rabangodu utara nomor 105 jalan Soekarno Hatta dimenangkan saya selaku kuasa hukum pengggugat, perkara tersebut telah diputuskan pada tanggal 30 Juni 2020," ungkap Abidin M Saleh. 

(ADV/01)